Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Kemenperin 2024, Tahapan Seleksi, & Syarat

Rincian formasi PPPK Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2024, tahapan seleksi, dan syarat mendaftar.

Rincian Formasi PPPK Kemenperin 2024, Tahapan Seleksi, & Syarat
Tiga orang guru sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) membaca SK PPPK yang baru diterimanya di Kota Dumai, Riau, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.

tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan pembukaan rekrutmen rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Formasi PPPK Kemenperin 2024 terbuka untuk pelamar berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SD hingga perguruan tinggi.

Bertepatan dengan pembukaan pendaftaran PPPK Kemenperin 2024, panitia seleksi juga telah merilis panduan tahapan seleksi dan syarat pendaftaran. Pelamar dapat memantau petunjuk teknis dari panitia seleksi untuk melihat rincian formasi PPPK Kemenperin 2024, tahapan seleksi, dan syaratnya.

Pendaftaran PPPK Kemenperin 2024 dibuka dalam dua periode. Periode pendaftaran PPPK Kemenperin 2024 berlangsung pada 1 - 20 Oktober 2024, sementara periode kedua berlangsung pada 17 November - 31 Desember 2024.

Tahun ini Kemenperin membuka lebih dari 1.000 formasi kebutuhan PPPK 2024. Formasi-formasi itu direkrut untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis dan guru di lingkungan Kemenperin 2024.

Rincian Formasi PPPK Kemenperin 2024

Berdasarkan pengumuman Nomor:B/384/SJ-IND/KP/IX/2024 Kemenperin membutuhkan sebanyak 1.011 formasi PPPK 2024. Formasi tersebut terbagi untuk jenis kebutuhan tenaga teknis sebanyak 967 posisi dan tenaga guru sebanyak 44 orang.

Masing-masing posisi yang disebutkan sebelumnya ditujukan untuk pelamar honorer maupun non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan pemerintahan. Berikut ini untuk rincian formasi PPPK Kemenperin 2024 :

  • Arsiparis ahli pertama
  • Statistisi ahli pertama
  • Pranata komputer terampil
  • Perencana ahli pertama
  • Penata layanan operasional
  • Pengadministrasi perkantoran
  • Operator layanan operasional
  • Arsiparis ahli pertama
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola umum operasional
  • Penata layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Pengadministrasi perkantoran
  • Arsiparis ahli pertama
  • Pranata komputer ahli pertama
  • Analis hukum ahli pertama
  • Penata layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Pengelola umum operasional
  • Pranata hubungan masyarakat ahli pertama
  • Guru teknik kimia industri ahli pertama
  • Guru kimia ahli pertama
  • Guru bahasa Inggris ahli pertama
  • Guru informatika ahli pertama
  • Guru ekonomi ahli pertama
  • Pranata laboratorium pendidikan ahli pertama

Link Formasi PPPK Kemperin 2024

Tahapan Seleksi PPPK Kemenperin 2024

Tahapan seleksi PPPK Kemenperin 2024 tidak jauh berbeda dengan tahap seleksi PPPK di kementerian lainnya. Pelamar wajib melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi untuk bisa dinyatakan lolos PPPK Kemenperin 2024.

Di antara proses seleksi, panitia seleksi akan menggelar masa sanggah. Berikut ini tahapan seleksi PPPK Kemenperin 2024 sesuai petunjuk teknis panitia seleksi instansi:

1. Seleksi Administrasi

a. Pelamar yang telah mengakhiri proses pendaftaran tidak dapat mengubah data dan dokumen yang telah diunggah pada Portal SSCASN BKN.

b. Seleksi administrasi dilakukan melalui validasi dokumen administrasi untuk memastikan dokumen yang diserahkan pelamar sudah sesuai dengan persyaratan panitia seleksi.

c. Khusus pelamar disabilitas, panitia seleksi akan berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan untuk menentukan kesesuaian pelamar.

2. Seleksi Kompetensi PPPK

a. Pelamar yang lulus seleksi administrasi atau validasi dokumen administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi PPPK.

b. Seleksi kompetensi PPPK meliputi:

  • seleksi kompetensi teknis;
  • seleksi kompetensi manajerial;
  • seleksi kompetensi sosial kultural.

c. Seleksi kompetensi PPPK dimaksud, dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.

d. Seleksi kompetensi PPPK dan wawancara sebagaimana dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

e. Bagi pelamar formasi guru yang menyerahkan sertifikat pendidik yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti), serta linier dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Syarat Daftar PPPK Kemenperin 2024

Ada beberapa persyaratan mendaftar PPPK Kemenperin 2024 yang harus diperhatikan oleh pelamar. Berikut syarat daftar PPPK Kemenperin 2024:

1. Pelamar adalah warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pelamar saat mendaftar PPPK berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi:

  • 57 tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama (selain guru dan dosen);
  • 59 tahun tahun untuk jabatan fungsional guru jenjang ahli pertama;
  • 64 tahun untuk jabatan dosen jenjang asisten ahli.

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 2 tahun atau lebih

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

10. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

11. Pelamar memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

12. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kemenperin dan Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi.

13. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar formasi lulusan SD/SLTP/SLTA wajib menyerahkan ijazah yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kementerian Agama (Kemenag);
  • Pelamar formasi lulusan perguruan tinggi wajib menyerahkan ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi dalam negeri (surat keterangan lulus dan transkrip sementara tidak berlaku).
  • Pelamar lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dapat melamar jika memiliki ijazah dan transkrip sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan yang telah disetarakan oleh Kemenristekdikti disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4.
  • Bagi pelamar formasi jabatan dengan persyaratan jenjang pendidikan SD/SLTP/SLTA sederajat, memiliki nilai ujian nasional/nilai ijazah dengan nilai rata-rata paling rendah/minimal 6.
  • Bagi pelamar formasi jabatan dengan persyaratan jenjang pendidikan S-2 memiliki IPK ≥ 3,0, jenjang S-1/D-IV memiliki IPK ≥ 2,30, dan jenjang D-III memiliki IPK ≥ 2,25.

14. Pelamar wajib memenuhi persyaratan wajib tambahan untuk jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan yang dibuktikan dengan dokumen yang sah, dengan mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024.

15. Pelamar dapat menyampaikan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis pada beberapa jabatan tertentu.

16. Bagi pelamar kebutuhan jabatan fungsional guru, yang memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam pangkalan data Kemenristekdikti, serta linier dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

17. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib memenuhi kriteria berikut:

a. Melakukan aktivitas atau kegiatan sehari-hari dengan dan/atau tanpa alat bantu, dengan kriteria:

  • mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
  • mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi'
  • mampu bergerak dengan dan/atau tanpa menggunakan alat bantu.

b. Saat pendaftaran online di SSCASN, pelamar wajib:

  • menyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
  • melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan pelamar sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

c. Pelamar penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

18. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra