Menuju konten utama

Panduan Kunjungan ke IKN Nusantara, Cara Daftar, dan Tata Tertib

Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah resmi dibuka untuk umum, mulai Senin, 16 September 2024. Simak panduan, alur, cara mendaftar, dan tata tertib kunjungan.

Panduan Kunjungan ke IKN Nusantara, Cara Daftar, dan Tata Tertib
Sejumlah petugas menyelesaikan persiapan HUT ke-79 RI di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

tirto.id - Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah resmi dibuka untuk umum, mulai Senin, 16 September 2024. Pengunjung yang ingin melihat IKN Nusantara perlu memahami panduan kunjungan, cara daftar, dan ketentuan bagi pengunjung.

Pembukaan IKN Nusantara untuk umum diumumkan oleh Otorita IKN. Berdasarkan pengumuman terakhir, wilayah IKN yang bisa dikunjungi masyarakat adalah kawasan utama Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara.

Kunjungan ke IKN saat ini memang masih terbatas. Menurut Otorita IKN, jumlah pengunjung yang boleh mendatangi IKN dibatasi sebanyak 300 orang per hari.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan bahwa pembatasan jumlah pengunjung ditetapkan karena kondisi IKN saat ini masih dalam tahap pembangunan.

“Mengingat Nusantara saat ini masih dalam proses pembangunan dan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban serta keselamatan, jumlah pengunjung maksimal 300 orang perhari,” katanya, seperti yang dikutip dari situs resmi IKN, Jumat (20/9/2024).

Alur Cara Melakukan Kunjungan ke IKN

Otorita IKN telah mengumumkan alur dan tata cara melakukan kunjungan ke IKN. Masyarakat yang ingin berkunjung ke IKN wajib melakukan registrasi ke aplikasi IKNOW terlebih dahulu.

Berikut ini alur dan tata cara melakukan kunjungan ke IKN September 2024:

1. Mendaftar ke aplikasi IKNOW

Calon pengunjung bisa mendaftarkan kunjungan ke IKN secara online lewat aplikasi IKNOW. Berikut tata cara daftar kunjungan di aplikasi IKNOW:

  • Unduh aplikasi IKNOW di Playstore atau App Store;
  • Pilih menu 'Visit Nusantara';
  • Pilih 'Pesat Tiket';
  • Isi form tiket dengan memilih jumlah sesuai kebutuhan;
  • Pilih 'Lihat E-Ticket' dan selesai.

2. Mengunjungi IKN sesuai jadwal kunjungan

Pengunjung bisa mengunjungi IKN sesuai dengan jadwal kunjungan yang dipilih saat melakukan registrasi. Saat ini akses ke IKN hanya bisa menggunakan kendaraan pribadi.

Pengunjung bisa memarkirkan kendaraan ke lokasi parkir yang tersedia. Lokasi parkir kendaraan pengunjung berada di rest area IKN dan Simpang Trunen (samping RS Hermina).

Area tersebut termasuk termasuk titik kumpul awal masuk kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintah atau KIPP IKN.

3. Menunjukkan bukti pendaftaran IKNOW ke petugas

Pengunjung wajib menunjukkan bukti pendaftaran IKNOW kepada petugas begitu sampai di titik kumpul IKN. Pastikan jumlah orang yang datang sesuai dengan jumlah orang yang terdaftar di aplikasi IKNOW.

4. Mengeksplorasi kawasan IKN

Setelah proses registrasi selesai, pengunjung bisa mulai mengeksplorasi kawasan IKN. Berikut rangkaian kegiatan mengeksplorasi kawasan IKN Nusantara:

  • Pengunjung akan didampingi Liason Officer (LO) untuk melakukan perjalanan menggunakan bus listrik ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa;
  • Pengujung turun di Halte Plaza Seremoni Barat. Kemudian, pengunjung diperkenankan untuk mengunjungi Plaza Seremoni yang berada di sebelah timur dan Taman Kusuma Bangsa di sebelah barat;
  • Di Plaza Seremoni, pengunjung bisa menikmati fasilitas seperti Mini Amphitheater, Forest Trail, Retail Galery, dan Visitor Center.
  • Sementara itu, di Taman Kusuma Bangsa pengunjung bisa melihat bangunan penting seperti Kantor Kemenko, Istana Garuda, Istana Negara, dan Plaza Seremoni;
  • Terakhir, pengunjung kembali ke rest area atau Simpang Trunen menggunakan kendaraan listrik yang melewati Halte Plaza Seremoni Barat.

Jam Operasional Kunjungan ke IKN dan Tata Tertibnya

Jam operasional kunjungan ke IKN Nusantara berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WITA. Selama berkegiatan di IKN, pengunjung wajib memenuhi tata tertib sebagai berikut:

  • Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik rest area dan Simpang Trunen.
  • Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya.
  • Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan).
  • Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno lKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.
  • Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan.
  • Dilarang mencorat-coret, merusak tanaman, dan fasilitas umum di IKN.
  • Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN.
  • Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi.
  • Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.
  • Setiap pengunjung wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.
  • Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.
  • Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung.
  • Dilarang membawa minuman beralkohol.
  • Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.
  • Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra