Menuju konten utama

Format Surat Lamaran & Pernyataan PPPK Pemkab Bekasi 2024

Rincian format surat lamaran dan surat pernyataan melamar PPPK Pemkab Bekasi 2024, serta link unduh dokumennya.

Format Surat Lamaran & Pernyataan PPPK Pemkab Bekasi 2024
Pengusaha bekerja dengan dokumen dan komputer. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Surat lamaran dan surat pernyataan merupakan syarat dokumen wajib bagi pendaftar PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi 2024. Format surat lamaran dan surat pernyataan PPPK Pemkab Bekasi 2024 harus sesuai dengan ketentuan panitia seleksi.

Bertepatan dengan pembukaan pendaftaran PPPK Pemkab Bekasi 2024, calon pelamar perlu mempersiapkan surat lamaran dan surat pernyataan dengan format yang tepat. Pendaftaran PPPK Pemkab Bekasi 2024 tahap pertama saat ini sudah dibuka.

Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pendaftaran PPPK 2024 terbagi ke dalam dua gelombang. Gelombang pertama pendaftaran PPPK Pemkab Bekasi berlangsung pada 1 - 20 Oktober 2024.

Gelombang kedua pendaftaran PPPK Pemkab Bekasi berlangsung pada 17 November - 31 Desember 2024. Pendaftaran PPPK Pemkab Bekasi 2024 dibuka untuk pelamar tenaga non-ASN atau honorer yang terdata atau belum terdata di database BKN.

Selain status kepegawaian, pelamar PPPK Pemkab Bekasi 2024 juga harus memenuhi beberapa kriteria lain, termasuk syarat administrasi.

Format Surat Lamaran PPPK Pemkab Bekasi 2024

Format surat lamaran PPPK Pemkab Bekasi 2024 yang benar telah ditentukan oleh panitia seleksi instansi. Surat lamaran PPPK Pemkab Bekasi harus dibuat untuk ditunjukkan kepada Pj. Bupati Bekasi.

Melalui surat lamaran, pelamar wajib mencantumkan data diri seperti:

  • nama;
  • tempat dan tanggal lahir;
  • nomor induk kependudukan (NIK);
  • jenis kelamin;
  • pendidikan;
  • alamat sesuai KTP;
  • domisili saat ini;
  • nomor HP;
  • alamat email;
  • jabatan yang dilamar;
  • unit penempatan.

Terakhir, pelamar wajib menandatangani surat lamaran dan membubuhinya dengan e-materai Rp10.000. Pelamar bisa melihat contoh format surat lamaran PPPK Pemkab Bekasi 2024 dengan mengunduhnya melalui link ini:

Format Surat Lamaran PPPK Pemkab Bekasi 2024

Format Surat Pernyataan PPPK Pemkab Bekasi 2024

Selain surat lamaran, pelamar juga wajib menyerahkan surat pernyataan PPPK Pemkab Bekasi 2024. Sesuai namanya, surat pernyataan memuat beberapa poin pernyataan yang menjamin bahwa pelamar sesuai dengan kriteria yang dicari Pemkab Bekasi 2024.

Salah satu poin pernyataan dalam surat pernyataan adalah pelamar bersedia ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia jika diterima menjadi pegawai PPPK di Pemkab Bekasi 2024.

Surat pernyataan juga memuat pernyataan bahwa pelamar bersedia mendapat konsekuensi hukum atau sanksi jika terbukti melanggar poin-poin pernyataan yang ditentukan.

Sama seperti surat lamaran, pelamar wajib membubuhi surat pernyataan dengan e-meterai Rp10.000. Pelamar bisa melihat format surat pernyataan PPPK Pemkab Bekasi 2024 di link berikut:

Format Surat Pernyataan PPPK Pemkab Bekasi 2024

Rincian Dokumen Wajib Unggah PPPK Pemkab Bekasi 2024

Mengutip Surat Pengumuman Bupati Bekasi Nomor KP.02.02/5549-BKPSDM/2024, berikut rincian dokumen yang wajib diunggah bagi pendaftar PPPK Pemkab Bekasi 2024:

  • Surat lamaran ditujukan kepada Pj. Bupati Bekasi, diketik menggunakan komputer yang sudah ditandatangani dengan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi materai Rp. 10.000 (format dapat diunduh pada link https://bit.ly/PengumumanCASN2024).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.
  • Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan; jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
  • Transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan.
  • Surat pernyataan diketik menggunakan komputer yang sudah ditandatangani dengan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi materai Rp. 10.000 sesuai format pengumuman.
  • Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  • Surat izin asli bagi pelamar prioritas guru yang berasal dari swasta dan masih aktif yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga/yayasan, dan bagi pelamar prioritas guru yang tidak terdata aktif di dapodik harus memiliki surat izin mengikuti seleksi pppk dari kepala dinas pendidikan.
  • Bukti pengalaman kerja di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman bekerja dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  • Sertifikat pendidik asli bagi pelamar PPPK tenaga guru yang memiliki.
  • STR asli bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat melamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, dikecualikan bagi jabatan yang tidak mensyaratkan STR.
  • Dokumen persyaratan wajib tambahan dan Sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional sesuai ketentuan.
  • Dokumen pendukung lainnya (persyaratan pelamar penyandang disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Pembubuhan meterai elektronik (e-meterai) dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian. Tatacaranya dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra