Menuju konten utama

Formasi PPPK Kemlu 2024, Rincian Gaji, Kriteria, dan Persyaratan

Rincian formasi PPPK Kemlu 2024, persyaratan, dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran.

Formasi PPPK Kemlu 2024, Rincian Gaji, Kriteria, dan Persyaratan
Ilustrasi dokumen atau surat lamaran kerja. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka 170 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang akan ditempatkan pada 10 unit organisasi mulai dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, hingga Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi No 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, penetapan PPPK 2024 harus memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan.

Selain itu, Pelamar PPPK 2024 juga harus mengikuti persyaratan khusus pada masing-masing instansi, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sesuai jabatan unit kerja yang dituju.

Rincian Formasi PPPK Kemlu 2024 dan Bocoran Gaji

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENGUMUMAN/00071/KP/09/2024/24 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2024, 10 unit organisasi yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK 2024 antara lain sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
  3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
  4. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
  5. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
  6. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
  7. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
  8. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
  9. Inspektorat Jenderal
  10. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Rincian formasi PPPK Kemlu 2024 yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut:

  1. Penata Layanan Operasional sebanyak 94 formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 atau DIV semua program studi;
  2. Pengelola Layanan Operasional sebanyak 7 formasi dengan kualifikasi pendidikan DIII semua program studi;
  3. Operator Layanan Operasional sebanyak 69 formasi dengan kualifikasi pendidikan SLTA dan sederajat.
Ketiga formasi tersebut memiliki Masa Hubungan Perjanjian Kerja selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Luar Negeri.

Untuk estimasi gaji/penghasilan berbeda-beda untuk setiap kualifikasi pendidikan. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima sebagai PPPK Kementerian Luar Negeri 2024 berhak mendapatkan penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan kinerja, upah lembur dan penerimaan lainnya yang diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berikut merupakan estimasi penghasilan formasi PPPK Kemlu 2024:

1. Penata Layanan Operasional

• Golongan IX

• Gaji Pokok Rp3.203.600

Tunjangan Umum Rp185.000

• Tunjangan Kinerja Rp3.915.950

2. Pengelola Layanan Operasional

• Golongan VII

• Gaji Pokok Rp2.858.800

• Tunjangan Umum Rp180.000

Tunjangan Kinerja Rp3.510.400

3. Operator Layanan Operasional

• Golongan V

• Gaji Pokok Rp2.511.500

• Tunjangan Umum Rp180.000

• Tunjangan Kinerja Rp3.134.250

4. Penerimaan Lainnya

• Tunjangan Suami/Istri: 10% dari Gaji Pokok

Tunjangan Anak: 2% dari Gaji Pokok paling banyak untuk 2 anak maksimal 21 tahun

• Tunjangan Makan: Rp37.000/hari kerja

• Tunjangan Beras setara 10kg/jiwa atau Rp72.420/jiwa/bulan

• Tunjangan Lembur: Rp25.000/jam

• Tunjangan Makanan Lembur: Rp37.000/hari

Kriteria Pendaftaran PPPK Kemlu 2024

Seluruh peserta pendaftaran PPPK Kemlu 2024 harus memenuhi kriteria pelamar yang telah ditentukan. Khusus untuk pelamar dari tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) Kementerian Luar Negeri yang mengerjakan pekerjaan administrasi untuk dapat mengisi masing-masing alokasi kebutuhan yang terdiri dari:

  1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Kementerian Luar Negeri yang dapat melamar pada Periode I; dan
  2. Pegawai yang aktif bekerja pada Kementerian Luar Negeri paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus yang dapat melamar pada Periode II.
Setiap kriteria pelamar memiliki jadwal masing-masing tahap. Pendaftaran Periode I dibuka pada tanggal 1-20 Oktober 2024. Sedangkan Periode II pada 17 November - 31 Desember 2024 mendatang.

Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemlu 2024

Seluruh peserta PPPK Kemlu 2024 harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta PPPK Kemlu 2024 hanya dapat memilih satu jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, satu instansi, dan satu jenis jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Selain itu, peserta PPPK Kemlu 2024 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, akan mendapat sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.

Berikut ini merupakan persyaratan pendaftaran PPPK Kemlu 2024.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

9. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

10. Tidak terlibat dalam transaksi atau penyebarluasan konten perjudian daring dan bersedia diperiksa keterkaitan antara Nomor Induk Kepegawaian (NIK) pelamar dengan data transaksi judi daring melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

13. Bersedia ditempatkan di seluruh unit organisasi di Kementerian Luar Negeri;

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

16. Memiliki pengalaman relevan terkait dengan bidang tugas jabatan pelaksana yang dilamar; dan

17. Bersedia mematuhi kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Luar Negeri sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra