tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menjadi 100 persen.
Anas menjelaskan bahwa untuk Kemenhub, kenaikan tukin pegawai diputuskan setelah permintaan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sempat ditolak. Penolakan itu lantaran kementerian yang dipimpinnya disebut memiliki terlalu banyak aplikasi.
Namun, permintaan kenaikan tukin tersebut akhirnya disetujui setelah Kemenhub berhasil melakukan simplifikasi aplikasi, dari semula 300 aplikasi menjadi hanya 9 aplikasi.
"Kemenhub sudah [disetujui permintaan kenaikan tukin]. Karena, salah satunya selain angka sudah sesuai, Kemenhub telah mensimplifikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi sembilan aplikasi sudah memenuhi," beber Anas kepada awak media usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) OECD di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Simplifikasi yang dilakukan Kemenhub menjadi penting lantaran salah satu komponen persetujuan kenaikan tukin pegawai kementerian/lembaga adalah terkait efisiensi layanannya. Selain itu, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga menjadi unsur penting dalam penilaian kinerja suatu instansi.
"Tahun ini, kami mengubah indikatornya. Tidak lagi berdasarkan administrasi, tapi ke dampak. Sehingga, ada K/L yang RB-nya naik, ada yang turun terkait indikator dampak ada kemiskinan, inflasi, dan sistem digitalnya," imbuh Anas.
Selain Kemenhub, Anas juga menyetujui kenaikan tunjangan kinerja pegawai Kemenko Perekonomian menjadi 100 persen. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Ya, kira-kira samalah [kenaikan tukin 100 persen]," kata dia sembari mengacungkan jempol di Kantornya, Kamis, (3/10/2024).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri PAN-RB juga telah menyetujui kenaikan tukin pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini juga disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, setelah bertemu Anas beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN," kata Erick melalui akun Instagram resminya, @erickthohir, dikutip Tirto, Kamis (15/8/2024).
Persyaratan yang telah dipenuhi Kementerian BUMN untuk mendapatkan kenaikan tukin menjadi 100 persen antara lain opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), indeks reformasi birokrasi yang telah lebih dari 85 persen, lebih dari 70 persen penyederhanaan birokrasi, dan capaian proyek-proyek strategis nasional.
Sebagai informasi, tukin merupakan tunjangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi