DPR dan Pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer dari instansi pemerintah. Rencana ini menuai aksi protes, karena tindakan ini dinilai seperti "kacang lupa kulitnya".
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap 73 PNS karena pelanggaran mulai dari penggunaan narkoba, poligami, calo PNS hingga gratifikasi.