Menuju konten utama

Pengangkatan CASN Dijadwalkan 1 Oktober 2025 & PPPK 1 Maret 2026

Penundaan pelantikan CASN 2024 merupakan keputusan bersama antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI.

Pengangkatan CASN Dijadwalkan 1 Oktober 2025 & PPPK 1 Maret 2026
Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) memeriksa peserta sebelum memasuki ruang ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi Pemerintah Provinsi Aceh di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (21/10/2024). Ujian SKD CPNS Pemerintah Provinsi Aceh akan dilaksanakan hingga 10 November 2024 yang diikuti 23.774 peserta untuk menempati 681 formasi yang dialokasikan. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/nym.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengumumkan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara untuk PPPK pada 1 Maret 2026.

“Ini nanti pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Jadi nanti termasuk tahap I, tahap II (PPPK) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur PANRB, Aba Subagja, dikutip dari akun YouTube Kementerian PANRB, Jumat (7/3/2025).

Lebih lanjut, penundaan pelantikan merupakan keputusan bersama antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI. Salah satu pertimbangannya yaitu penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer dua tahap dengan dua kali perpanjangan. Dengan demikian, Aba menekankan tenaga honorer dapat mulai bekerja di waktu yang sama.

“Dengan pengangkatan serentak ini tidak ada yang beda-beda lagi jadi teman-teman akan bekerja di waktu yang sama," jelas Aba.

Oleh sebab itu, Aba mengimbau bagi CPNS beserta PPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi tidak perlu khawatir lagi.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan adanya penyesuaian pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan karena perhitungan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) antarinstansi selama ini tidak sama.

“Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya (surat keputusan). Nah kami tidak ingin terjadi seperti itu,” ucap Haryomo.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto