Menuju konten utama

Mahfud: Kepala Daerah Tolak Hapus Honorer akan Diberikan Pembinaan

Mahfud MD mengatakan, sebelum diberikan pembinaan, perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada kepala daerah yang bersangkutan.

Mahfud: Kepala Daerah Tolak Hapus Honorer akan Diberikan Pembinaan
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah), Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD mengatakan, kepala daerah yang menolak rencana penghapusan pegawai honorer dapat diberikan pembinaan oleh menteri dalam negeri.

“Kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh menteri dalam negeri (mendagri) selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” kata Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN, di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Namun demikian, kata pria yang juga Menko Polhukam ini, sebelum diberikan pembinaan, perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kepala daerah yang bersangkutan.

Mahfud MD menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk mempercepat transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

“[Pemerintah daerah dan pusat] menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS ataupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023,” katanya.

Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Rencana menyetop tenaga honorer di lingkungan pemerintah mulai 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Baca juga artikel terkait TENAGA HONORER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz