Menuju konten utama

Aturan Lengkap WFA ASN Lebaran 2025 yang Berlaku Mulai Hari Ini

WFA ASN Lebaran 2025 berlaku mulai hari ini. Simak aturan lengkap pelaksanaannya dalam artikel ini.

Aturan Lengkap WFA ASN Lebaran 2025 yang Berlaku Mulai Hari Ini
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Siswowidodo

tirto.id - Work from anywhere atau WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku mulai hari ini, Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Simak aturan lengkap mengenai WFA ASN-PNS pada periode libur Lebaran 2025 dalam artikel ini.

Pemberlakuan WFA ASN tersebut sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

SE tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, dan ditetapkan di Jakarta pada 5 Maret 2025. Pada SE itu, Rini menjelaskan bahwa WFA dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1974 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sebelumnya, terkait dengan pemberlakuan WFA ASN ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB untuk memastikan sistem kerja fleksibel terselenggara dengan baik sebagai upaya mencegah kemacetan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait upaya mengurai kemacetan dengan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA), yang sebelumnya lebih dikenal sebagai work from anywhere," ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

Aturan Lengkap WFA ASN-PNS Lebaran 2025

Penerapan WFA ASN-PNS Lebaran 2025 mengikuti aturan lengkap yang tercantum dalam SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa dalam pemberlakuan WFA pimpinan instansi pemerintah harus memperhatikan tiga poin utama berikut ini:

1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

2. Pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

3. Pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;

b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;

c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;

d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;

g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan

h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya