Menuju konten utama

Harmonisasi RPP Manajemen ASN Ditargetkan Rampung Desember

RPP Manajemen ASN ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan tenaga non-ASN.

Harmonisasi RPP Manajemen ASN Ditargetkan Rampung Desember
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengucap sumpah saat pelantikan di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bogor, Plaza Balaikota Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/3/2024).ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan harmonisasi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kepala Departemen Data, Komunikasi, dan Kemasyarakatan Kementerian PAN-RB, Mohammad Averous, mengatakan RPP Manajemen ASN ditargetkan rampung pada Desember 2024.

"Dan betul kami selesaikan Desember 2024," ujar Averous melalui aplikasi perpesanan, kepada Tirto, Rabu (31/7/2024).

Averous menjelaskan RPP ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan tenaga non-ASN.

Dengan beberapa klausul yang dibahas antara lain adalah tidak diperbolehkannya ada pemutusan hubungan kerja secara massal, tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat tenaga non-ASN, namun juga tidak boleh membebani kemampuan fiskal negara.

"Penyelesaian tenaga non-ASN amanat UU Nomor 20 Tahun 2023," kata dia.

Sebelumnya, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, rangkaian pembahasan substansi dalam RPP Manajemen ASN sudah dilakukan oleh Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Penyusunan RPP Manajemen ASN.

Selain itu, PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menyelenggarakan uji publik di sejumlah daerah untuk menampung tanggapan dan masukan terkait substansi RPP Manajemen ASN dari instansi pemerintah (pengguna kebijakan), asosiasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, akademisi, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi. Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan PP diundangkan,” tuturnya, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, dikutip Rabu (31/7/2024).

Pada kesempatan terpisah, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menguraikan, RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal.

Ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.

“Penajaman di TIM PAK dan TIM Teknis sudah dilakukan secara keseluruhan. RPP Manajemen ASN yang sedang disusun akan kami pakai dalam pengelolaan ASN secara berkelanjutan, sehingga ASN sebagai penggerak birokrasi bisa bekerja lincah, profesional, berintegritas dan berwawasan global,” pungkas Aba.

Perlu diketahui, penyusunan draf awal RPP Manajemen ASN telah dibahas sejak Februari lalu, setelah Presiden Joko Widodo menyetujui izin prakarsa penyusunan aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 ini.

Dengan penyusunan draf awal melibatkan tim PAK (Panitia Antar Kementerian) yang terdiri dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional RI.

Selanjutnya, pembahasan substansi RPP Manajemen ASN juga turut melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto