tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman meminta pemerintah cermat dan detail dalam mengkaji ulang wacana kebijakan Work from Anywhere (WFA) atau bisa bekerja di mana saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan mengingat adanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Kalau pemerintah hari ini sedang mengkaji [kebijakan WFA] itu, tentunya harus didalami secara cermat, detail. Jangan sampai kajiannya nanti hanya pada tataran yang bersifat general. Karena urusan ASN ini hakikatnya dia punya tupoksi sebagai pelayan publik, fungsi pelayanan publik,” ungkap Amin, sapaan akrabnya di Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Politikus Partai NasDem ini mengingatkan, meski ada beberapa layanan yang memungkinkan untuk dilakukan secara jarak jauh, namun masih banyak juga pekerjaan ASN yang memerlukan kehadiran langsung di kantor. Terutama para ASN berkaitan dengan data-data yang belum terdigitalisasi dan layanan langsung kepada masyarakat.
“Bagaimana publik bisa mengakses pelayanan dengan baik ketika ASN bekerja dari rumah atau bekerja dimana saja? Ya kalau itu kantor, ya harus di kantor,” kata Amin.
Amin mencontohkan beberapa tugas ASN yang memiliki cara kerja yang berbeda. Menurutnya ASN di bidang pendidikan seperti guru dan tenaga pendidik akan lebih sulit melakukan WFA karena proses transfer ilmu dan nilai-nilai etika terutama pada anak-anak usia SD dan SMP memerlukan usaha lebih dari sekadar komunikasi melalui gambar.
“Makanya kalau sekarang di sektor pendidikan, pemerintah sudah mempersiapkan proses pembelajaran tatap muka. Ya menurut saya memang itu harus dilakukan," jelasnya.
Selain itu, Amin juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap produktivitas kinerja ASN setelah sempat diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work from Home atau WFH) selama pandemi COVID-19. Evaluasi juga dapat dilakukan untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan dari luar kantor serta penyesuaian yang kemungkinan dilaksanakan.
"Harus ada klaster-klaster, mana yang bisa (WFA), mana yang tidak. Itu harus diukur, dievaluasi agar pemerintah bisa mengambil keputusan yang tepat,” tandasnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji penerapan sistem kerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA) untuk Apartur Sipil Negara (ASN). Lewat sistem ini, maka ASN tidak diwajibkan bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).
"Jadi wacana WFA sedang dikaji. ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada reporter Tirto, Kamis 12 Mei 2022.
Satya mengatakan rencana kebijakan ini dilatarbelakangi praktik WFO dan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah saat pandemi COVID-19. Ia mengklaim sistem kerja dilakukan ASN saat itu berjalan dengan baik dan berhasil.
"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," kata dia.
Satya menekankan ASN bisa melakukan WFA asalkan kinerja dan target tercapai. Namun, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik serta tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, maka tetap diberlakukan WFO.
Ia mencontohkan ASN yang menjadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham mereka tetap bekerja dari kantor.
"Tidak semua bisa WFA, perlu dikaji," tutup Satya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky