Menuju konten utama

Pemerintah Kaji Sistem Kerja Baru ASN: Bisa Bekerja dari Mana Saja

Lewat sistem WFA, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pemerintah Kaji Sistem Kerja Baru ASN: Bisa Bekerja dari Mana Saja
ASN sedang bekerja. (FOTO/Shutterstock/Odua Images)

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji penerapan sistem kerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA) untuk Apartur Sipil Negara (ASN). Lewat sistem ini, maka ASN tidak diwajibkan bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).

"Jadi wacana WFA sedang dikaji. ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada reporter Tirto, Kamis (12/5/2022).

Satya mengatakan rencana kebijakan ini dilatarbelakangi praktik WFO dan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah saat pandemi COVID-19. Ia mengklaim sistem kerja dilakukan ASN saat itu berjalan dengan baik dan berhasil.

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," kata dia.

Satya menekankan ASN bisa melakukan WFA asalkan kinerja dan target tercapai. Namun, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik serta tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, maka tetap diberlakukan WFO.

Ia mencontohkan ASN yang menjadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham mereka tetap bekerja dari kantor.

"Tidak semua bisa WFA, perlu dikaji," kata Satya.

Baca juga artikel terkait WORK FROM ANYWHERE atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan