Menuju konten utama

Mendagri Izinkan ASN Kemendagri & BNPP WFH Usai Cuti Bersama

Kemendagri dan BNPP berlakukan WFH bagi ASN sebanyak 50 persen selama sepekan ke depan.

Mendagri Izinkan ASN Kemendagri & BNPP WFH Usai Cuti Bersama
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi dengan kepala daerah terkait kesiapan penanggulangan pandemi COVID-19 masa Natal dan tahun baru 20222, serta penanganan varian Omicron di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) usai cuti bersama lebaran.

Kapasitas WFH yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP yakni sebanyak 50 persen. Sementara 50 persen lainnya bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

WFH ini akan diterapkan mulai Senin (9/5/2022) hingga Jumat (13/5/2022). Dengan demikian, para ASN akan kembali bekerja secara normal mulai Senin (16/5/2022).

Oleh karena itu, Tito telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut secara internal masing-masing.

Menurut Tito, pihaknya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.

“Kami mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” kata Tito melalui keterangannya, Senin (9/5/2022).

Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

Namun, pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.

Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19. Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo juga telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Menurut Tjahjo, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Pasalnya, saat ini instansi pemerintahan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan demikian, ASN dapat bekerja tanpa dibatasi ruang dan fleksibel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Lagi pula pelaksanaan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Masa WFH selama seminggu ini dapat digunakan sebagai kesempatan untuk isolasi mandiri. Langkah ini sekaligus sebagai upaya mencegah penambahan kasus Covid-19 akibat mudik Lebaran.

Baca juga artikel terkait WFH LEBARAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri