tirto.id - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa kebijakan penghentian pembuangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung per 1 Agustus 2025 bukan kebijakan yang mendadak. Pernyataan tersebut dilontarkannya sebagai respons terhadap aksi puluhan motor cikar pengangkut sampah yang parkir di depan Kantor Gubernur Bali, pada Senin (04/08/2025).
"Gubernur Bali telah mengeluarkan Peraturan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). Itu sudah dikeluarkan enam tahun yang lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah," runut Rentin, dalam keterangan persnya, Selasa (05/08/2025).
Wali Kota Denpasar, kata Rentin, juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya. Selain itu, ada Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengolahan Sampah. Oleh sebab itu, Rentin menepis anggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) membuat aturan penghentian pembuangan sampah organik tersebut secara tiba-tiba.
"Itu [anggapan] tidak tepat dan kurang beralasan. Tahap penutupan TPA Suwung yang diawali dengan menyetop kiriman sampah organik sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan mempersiapkan sejumlah regulasi tersebut," jelasnya.
Rentin pun mengeklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak bulan Juni 2025 tiap Selasa dan Jumat, sebelum menyetop kiriman sampah organik ke TPA Suwung. Sosialisasi itu dilakukan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan beberapa kecamatan di Kabupaten Gianyar yang melibatkan Perbekel (Kepala Desa) atau Lurah dan Bendesa Adat.
Sebagai solusi, Rentin meminta partisipasi masyarakat dalam penanganan sampah di Bali yang sudah memasuki fase darurat ini.
"Ubah kebiasaan dari kumpul, angkut, dan buang, menjadi mengelola sampah pada sumbernya," tutupnya.

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan bahwa penghentian pembuangan sampah organik ke TPA Suwung dilakukan karena timbunan sampah yang berada di TPA tersebut sudah tinggi. Per bulan Juli 2025, timbulan sampah di Bali sudah mencapai 3.436 ton per hari.
"Kalau dibuang di TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu), bisa. Harus dibenahi dia. [Sampah menumpuk di jalan-jalan] harus diselesaikan oleh wali kota dan bupati. Tanggung jawab," kata Koster saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Selasa.
Koster memberikan solusi berupa pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Hanya sampah residu yang akan dibawa ke TPST atau TPS3R untuk diolah kembali. Jika tidak terdapat TPST atau TPS3R, maka wilayah tersebut harus membuatnya.
"Tidak boleh lagi ada TPA baru. Semua sampah harus dikelola berbasis sumber. Sampah dibikin sendiri, selesaikan sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 motor cikar atau truk kecil beroda tiga terparkir rapi di depan Kantor Gubernur Bali, Senin. Para Petugas Pengangkut Sampah Swakelola mengatakan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan kebijakan yang buat oleh Dinas KLH Provinsi Bali.
Mereka kebingungan terkait pembuangan sampah organik setelah adanya larangan membuang sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung.
Widana, salah satu pengangkut sampah, mengatakan pihak depo atau TPS menghentikan penerimaan sampah organik dari tingkat rumah tangga. Dua TPS yang menolak di antaranya adalah TPS Yangbatu dan TPS Kreneng, Denpasar.
"Kita membuang sampah di Depo Yangbatu. Disuruh memilah plastik saja, sampah lain dibawa ke mana?" tanya Widana.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































