Menuju konten utama

Respons KPAI soal Kebijakan Sekolah Jam 6 Pagi ala Dedi Mulyadi

KPAI meminta kebijakan Dedi Mulyadi yang menginstruksikan siswa masuk sekolah pukul 06.00 pagi harus mengacu pada Perpres Penguatan Pendidikan Karakter.

Respons KPAI soal Kebijakan Sekolah Jam 6 Pagi ala Dedi Mulyadi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono. FOTO/kpai.go.id

tirto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menginstruksikan siswa masuk sekolah pukul 06.00 pagi harus mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 Pasal 9 Ayat (3) tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

"Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar komite sekolah/madrasah," kata Aris kepada Tirto menjelaskan isi aturan tersebut, Selasa (3/6/2025).

Menurut Aris, adanya regulasi tersebut membuat kebijakan yang akan diterapkan di Jawa Barat akan mendorong orang tua dalam membentuk karakter anak. Terlebih, kata dia, semua elemen akan ikut menyesuaikan dan memberi dukungan.

Dia mencontohkan dampak positif yang akan terjadi apabila program tersebut diterapkan. Menurut Aris, nantinya orang tua dan guru akan dituntut lebih awal dalam mempersiapkan anaknya mengenyam pendidikan, termasuk memastikan pengawasan dan keselamatannya.

Program pendidikan karakter dan kedisiplinan bagi siswa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbincang dengan sejumlah siswa saat meninjau program pendidikan karakter dan kedisiplinan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar

“Guru dan Tenaga kependidikan akan bersiap lebih pagi untuk menyambut peserta didik dengan gembira dan siap belajar, masyarakat akan membantu pengawasan keselamatan anak, pihak penyedia transportasi akan bersiap lebih awal, serta tidak ada lembaga pendidikan masyarakat yang merasa perannya diabaikan,” tutur Aris.

Meskipun demikian, Aris mengatakan KPAI belum bisa memberikan sikap terkait kebijakan mantan Bupati Purwakarta ini karena masih berstatus rencana. KPAI saat ini hanya akan memantau terhadap aturan tersebut.

“Positif atau tidak belum bisa dipastikan, karena baru diterapkan,” jelasnya.

Aris memandang kebijakan di Jawa Barat ini berbeda dengan kebijakan masuk sekolah pagi yang pernah diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, dia menilai jam yang diterapkan di Jawa Barat sudah dalam kategori yang wajar.

“Di NTT jam 5. [Di Jawa Barat] sudah terang jam 6, tidak gelap,” kata Aris.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsinya memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah. Aturan baru itu mulai jam malam, hari belajar Senin sampai Jumat, hingga masuk sekolah pukul 06.00.

Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/ Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.

"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," kata Dedi dalam keterangannya di Bandung, Minggu (1/6/2025) dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN DEDI MULYADI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama