tirto.id - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengeluhkan terhambatnya realisasi investasi data center Amazon karena masalah izin penggunaan lahan. Keluhan ini disampaikan seiring dengan keterlambatan pasokan listrik bersih dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Saguling yang terletak di Bandung, Jawa Barat.
Padahal, dalam syarat investasi yang diajukan, Amazon Web Service (AWS) hanya mau menggunakan listrik yang bersumber dari energi bersih.
“Dari PLN, Bapak (off-taker listrik PLTS Saguling). Ini salah satunya adalah green credit-nya itu sudah kami kontrakkan dengan Amazon Web Service. Sehingga, ini Amazon melakukan investasi di Indonesia dengan catatan mereka memilih green project, di mana kreditnya mereka mendapatkannya,” keluh Darmawan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Dus, ketika ada keterlambatan pasokan listrik bersih, dapat diartikan bahwa PLN telah mencederai janji dengan AWS.
“Sehingga, kalau ini ada keterlambatan, ini ada juga kami mencederai janji bahwa ada green credit untuk green investment yang mengalir ke Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan Amazon dalam investasi ini menanamkan modalnya di Indonesia dengan menggunakan prinsip additionality. Artinya, ada proyek energi terbarukan yang akan dibangun di Tanah Air.
“Tanpa adanya itu, mereka tidak akan melakukan green investment pada suatu negara. Additionality ini … ‘oh, berarti kami punya pembangkit panas bumi yang sudah beroperasi, silakan pakai kredit itu.’ Itu mereka tidak mau. Harus additionality. Dan itu banyak sekali investasi baru berbasi pada additionality proyek baru,” jelas dia.
Sementara itu, sebagai pengembang proyek PLTS Saguling, PT Acwa Power Indonesia mengakui bahwa ada keterlambatan izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) dalam proyek PLTS ini. Padahal, nilai investasi panel surya yang mengambang di Waduk Saguling mencapai sekitar 80 juta dolar AS. Bahkan, hambatan penggunaan kawasan hutan juga terjadi, meskipun perusahaan sudah mengantongi Amdal sejak 16 Desember 2025.
“Special facilities itu diartikan dalam hal ini jaringan listrik sama substation dan switching station, yaitu kabel-kabel listrik dari waduknya sampai gardu induknya, dan bisa menyambungkan listriknya,” kata Direktur Utama PT Acwa Power Indonesia, Tim Anderson, pada kesempatan yang sama.
Setidaknya ada tiga jenis lahan yang harus dimiliki untuk pemasangan fasilitas spesial ini: lahan milik Indonesia Power, lahan yang dibeli dari warga, dan lahan milik Kementerian Kehutanan. Untuk mendapatkan izin penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan, Anderson mengatakan perlunya surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat itu akan melengkapi semua dokumen yang sudah siap diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi dan mengeluarkan izin,” ujar dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id







































