Menuju konten utama

Remaja di OKI Tembak Mati Temannya Pakai Pistol Rakitan

Peristiwa yang terjadi pada Senin (1/6/2026) itu terjadi saat korban sedang siaran langsung di aplikasi Tiktok.

Remaja di OKI Tembak Mati Temannya Pakai Pistol Rakitan
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto memberikan keterangan pers terkait penembakan remaja sampai tewas, Selasa (2/6/2026). FOTO/Humas Polres OKI
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang remaja laki-laki inisial MCA(18), ditangkap polisi karena menembak mati temannya sendiri, SH (18). Polisi menduga pelaku tak sengaja melakukan penembakan.

Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku menginap di kamar rumah korban di Desa Margo Sakti, Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Senin (1/6/2026) pukul 02.00 WIB.

Ketika itu, korban sedang siaran langsung di aplikasi Tiktok. Kemudian pelaku keluar kamar. Baru saja menutup pintu, terdengar suara letusan senjata api dari depan kamar.

Korban langsung tergeletak dan memegangi dada kirinya. Dia meringis kesakitan dan mengeluarkan darah yang membuat teman-temannya panik. Korban dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong lagi.

Polisi yang menerima laporan mendatangi lokasi untuk melakuka olah TKP. Selang sepuluh jam kemudian, pelaku ditangkap polisi tanpa perlawanan.

"Korban meninggal tertembak saat live Tiktok dan pelaku sudah ditangkap di hari yang sama," ungkap Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil autopsi, korban tewas akibat luka tembak di dada kiri yang merusak organ vital. Proyektil peluru sudah dilakukan pengangkatan dari tubuh korban.

Eko menyebut tersangka berdalih tak sengaja menembak korban. Namun pengakuannya perlu dilakukan pendalaman dengan menggali keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan petunjuk lain.

"Dugaannya tak sengaja, tapi masih kita dalami lagi," kata Eko.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu buah selongsong, satu buah proyektil, dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses pembuktian secara ilmiah dan forensik.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api yang digunakan, legalitas kepemilikan senjata, dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. Polisi memastikan akan menindak masyarakat yang memiliki dan menyalahgunakan senjata api api ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama