tirto.id - Kodam II Sriwijaya melarang seluruh anggota TNI masuk ke tempat hiburan malam usai insiden penembakan sesama prajurit. Jika kedapatan, pelaku diberikan sanksi tegas.
Kapendam II Sriwijaya, Letkol Inf Yordania, mengungkapkan, larangan tersebut sebagai langkah antisipatif terjadinya peristiwa itu terulang. Larangan tersebut disampaikan langsung Pangdam II Sriwijaya sebagai ancaman bagi pelanggar.
"Tidak boleh masuk tempat hiburan malam. Jika melanggar ada konsekuensinya, dalam hukum disiplin TNI sudah sangat jelas," ungkap Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania, Senin (18/5/2026).
Oleh karena itu, Yordania menuturkan, Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menginstruksikan seluruh Komandan Satuan (Dansat) untuk melakukan pengawasan lebih optimal kepada setiap anggota. Sekecil apapun pelanggaran yang dibuat, kata Yordania, akan mencoreng nama naik TNI dan merugikan semua pihak.
"Para Dansat diminta seluruh anggotanya taati aturan. kita sebagai prajurit, harus menaati aturan, tidak boleh melanggar norma, aturan," kata Yordania.
Yordania juga meminta seluruh Dansat di wilayah Kodam II Sriwijaya tidak segan memberikan sanksi kepada anak buahnya yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini dapat menimbulkan efek jera bagi yang pelanggar maupun anggota lain.
"Apabila melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku, perintahnya jelas," tegas Yordania.
Diberitakan sebelumnya, Dempom II Sriwijaya menetapkan Sertu MRR sebagai tersangka penembakan Pratu F (23) hingga tewas di tempat hiburan malam di Palembang. Korban merupakan anggota Denkesyah Palembang Kesdam II Sriwijaya.
Penembakan berawal saat Sertu MRR dan saksi Pratu BI terlibat cekcok mulut terkait masalah pribadi di Pan Head Cafe di Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Perwiranegara, Bukit Baru, Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (16/5/2026) pukul 02.30 WIB. Cekcok antara keduanya berujung perkelahian.
Dalam kondisi terdesak, Sertu MRR mengeluarkan senjata api rakitan jenis korek api dan melepaskan tembakan. Tembakan itu mengenai korban Pratu F. Pratu F terkapar bersimbah darah. Dia lantas dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Pertama Palembang untuk perawatan. Namun, nyawanya tak tertolong lagi satu jam usai kejadian. Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil otopsi, dokter forensik menunjukkan penyebab kematian adalah luka tembak di perut kanan bawah yang menembus hati dan paru lobus kiri yang mengakibatkan pendarahan berat. Sementara proyektil peluru masih dalam proses uji balistik Bidlabfor Polda Sumsel.
Denpom II Sriwijaya menangkap Sertu MRR saat berada di area parkir RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang beberapa jam setelah kejadian. Dari pengembangan, petugas mengamankan seorang warga sipil inisial DS di rumahnya di Kelurahan Srimulya, Sematang Borang, Palembang, Sabtu (16/5/2026) pukul 20.15 WIB.
Untuk proses hukum lebih lanjut, DS diserahkan ke Polrestabes Palembang. Sebab, dia adalah warga sipil sehingga penyidikan dan penuntutan di lakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























