Menuju konten utama

Rekening Dormant Sudah Dibuka Lagi oleh PPATK, Ini Cara Ceknya!

PPATK blokir 31 juta rekening dormant senilai Rp428 miliar. Cek cara mengetahui status rekeningmu agar aman dari pemblokiran.

Rekening Dormant Sudah Dibuka Lagi oleh PPATK, Ini Cara Ceknya!
Ilustrasi Rekening Online. foto/itockphoto

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir setidaknya 31 juta rekening dormant atau rekening tidak aktif selama lebih dari lima tahun.

Total nilai dari rekening-rekening ini mencapai lebih dari Rp428 miliar, yang terindikasi dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal dan merugikan masyarakat luas.

Pemblokiran ini didasarkan pada data perbankan per Februari 2025, yang kemudian dianalisis dan diverifikasi oleh PPATK hingga akhirnya dilakukan tindakan pada 15 Mei 2025.

Menurut informasi terbaru pada Jumat (1/8) PPATK telah membuka kembali sekitar 30 juta rekening tersebut. Langkah ini disebut membuat pelaku kejahatan kesulitan mencari rekening tidur untuk disalahgunakan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pembekuan sementara dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah. Setelah dipastikan valid, rekening tersebut dicabut status blokirnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya pembaruan data nasabah yang dilakukan oleh sektor perbankan, di mana ditemukan adanya lonjakan penyalahgunaan rekening dormant atau rekening yang selama ini tidak aktif namun kemudian dimanfaatkan kembali tanpa prosedur verifikasi yang memadai.

Ke depan, PPATK akan terus berkoordinasi dengan pihak perbankan dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem identifikasi, verifikasi, dan pelaporan rekening mencurigakan.

Cara Cek Status Rekening Dormant Diblokir atau Tidak

Rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama kurun waktu tertentu dapat menjadi sasaran berbagai tindakan keamanan oleh pihak perbankan maupun otoritas terkait, termasuk pemblokiran.

Dengan maraknya penertiban terhadap rekening-rekening tidak aktif, termasuk langkah terbaru dari PPATK yang memblokir jutaan rekening dormant, penting bagi nasabah untuk mengecek status rekening secara berkala.

Mengetahui apakah rekening masih aktif atau telah diblokir menjadi langkah awal untuk menghindari kerugian serta memastikan bahwa data dan aset pribadi tetap aman di dalam sistem perbankan.

Berikut cara cek status rekening dormant diblokir atau tidak:

1. Cek via Mobile/Internet Banking, lalu lihat rekening masih muncul atau dapat diakses.

2. Hubungi call center bank dengan tanyakan langsung dan verifikasi data.

3. Datang ke kantor abang dengan membawa identitas diri dan tanyakan status rekening.

4. Mencoba transaksi di ATM, jika gagal, bisa jadi rekening diblokir.

5. Kirim pertanyaan lengkap dengan data diri dengan menggunakan layanan chat/email resmi bank.

Apakah PPATK Kembali Aktifkan Rekening yang Sudah Diblokir?

PPATK menyampaikan bahwa meskipun telah memblokir lebih dari 31 juta rekening dormant, sebagian dari rekening tersebut tetap berpeluang untuk dibuka kembali. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan klarifikasi dan data pendukung dari nasabah yang bersangkutan.

Nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran dapat mengajukan permohonan keberatan dalam waktu 20 hari sejak transaksi dihentikan. Proses ini memungkinan pihak berwenang untuk meninjau kembali rekening yang diblokir secara lebih adil dan transparan.

PPATK juga menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir terhadap dana yang ada di dalam rekening dormant, karena seluruh dana tersebut tetap terjamin keamanannya.

Pemblokiran ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang, bukan untuk menyita atau menghilangkan hak kepemilikan nasabah.

Untuk memahami lebih lanjut perkembangan kebijakan keuangan dan isu ekonomi terkini, kunjungi kumpulan artikel informatif seputar ekonomi melalui link berikut: Ekonomi Aktual.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dipna Videlia Putsanra