tirto.id - Calon Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, diperbolehkan menggunakan nama Doel selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano, Lies Hartono alias Cak Lontong.
Cak Lontong menjelaskan penggunaan nama populer Doel telah diproses melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada minggu lalu. Sementara itu, Cak Lontong menuturkan, tim pemenangan Pramono-Rano telah menyerahkan surat terkait penyesuaian nama Rano menjadi Doel kepada pihak KPU DKI pada Minggu ini.
"Memang dari masyarakat ada disampaikan bahwa Bapak Haji Rano Karno itu lebih banyak dikenal dengan Si Doel dan itu yang kita gunakan memang dinanti rangkaian kampanye kita. Jadi, semua itu sudah berdasarkan penetapan dari pengadilan," kata Cak Lontong di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
"Informasi yang saya dapat minggu lalu surat itu sudah kita terima keputusan dari Pengadilan Jakarta Selatan," lanjut Cak Lontong.
Penyerahan surat penyesuaian nama itu dilakukan saat KPU DKI menggelar rapat pleno penetapan paslon Pilkada DKI 2024. Cak Lontong mengatakan, pihak Bawaslu DKI serta pihak dari paslon lain telah menyaksikan secara langsung penyerahan surat penyesuaian nama tersebut. Penyerahan surat penyesuaian nama Doel itu diharapkan tak lagi menimbulkan masalah selama proses Pilkada DKI 2024.
"Saya kira tadi sudah clear semuanya dan disepakati juga oleh disaksikan Bawaslu juga kemudian dari semua tim paslon lain bahwa Haji Rano Karno dan Si Doel itu dinyatakan secara resmi dan sah adalah satu orang yang sama," ungkap Cak Lontong.
"Jadi tidak ada masalah lagi dengan penggunaan kata Si Doel sebagai representasi atau pengganti nama Bang Haji Rano Karno," lanjut Cak Lontong.
Lebih lanjut, Cak Lontong menjelaskan nama Doel akan digunakan dalam alat peraga kampanye hingga surat suara nanti.
"Nanti di surat suara itu juga akan tertulis Haji Rano Karno Si Doel. Karena secara sah memang sudah pengadilan putuskan," tutur Cak Lontong.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin