Menurut Romi Maulana, semua pihak yang melakukan gugatan harus mengemasnya dengan efektif dan substansial, sebab proses PHPU di MK terbatas hanya 14 hari.
"Permohonan provisi tidak berasalan menurut hukum, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo.