tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan konsil kesehatan indonesia (KKI) dan kolegium kedokteran sebagai lembaga independen tanpa intervensi lembaga lain.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman, menilai putusan ini semakin menegaskan peran strategis kedua lembaga tersebut dalam menjaga mutu, kompetensi, serta profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Menurutnya dengan putusan ini juga, tidak perlu lagi ada kekhawatiran pengurus kedua lembaga tersebut akan diberhentikan atau diganti.
“Sejak awal, KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aji dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/2/2026).
Meski demikian, dalam putusan MK, organisasi profesi tetap memerlukan pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Menurut Aji, hal itu akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.
Terkait dengan permohonan organisasi profesi yang ingin mengalihkan sejumlah kewenangan kepada mereka, gugatan itu tak dikabulkan MK. Aji menyebut rekomendasi perizinan praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pengelolaan pelatihan, serta penetapan standar profesi tetap ada di tangan pemerintah.
“Negara harus hadir sebagai regulator yang memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan tetap harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi,” kata Aji.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan konsil dan kolegium kedokteran sebagai lembaga independen tanpa intervensi lembaga lain. MK pun menghapus kewenangan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengawasi etika dan disiplin profesi tenaga medis.
Hal itu masuk dalam pertimbangan MK dalam putusan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh dokter dan guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.B., Sp.BP., Sub.Sp. EL..
“Melihat peran penting kolegium dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang menjadi patokan utama untuk menerbitkan sertifikat kompetensi oleh kolegium bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sehingga hal tersebut menjadikan kolegium sebagai lembaga yang benar-benar independen tanpa ada intervensi dari lembaga lain merupakan suatu keniscayaan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum, sebagaimana diakses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dikutip Sabtu (31/1/2026).
MK menyatakan bahwa benar atau salahnya tindakan profesi sepenuhnya merupakan ranah independen rekan sejawat (peer group) dan para ahli di bidangnya, guna menghindari intervensi birokrasi dalam standar etika kedokteran
Melalui Keputusan tersebut, MK pun tidak ingin Kolegium hanya jadi "bawahan" atau sekadar alat pelengkap Konsil/Pemerintah.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































