tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi soal penyakit Virus Nipah yang kini tengah menyebar di India.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah yang ditetapkan pada Jumat (30/1/2026). SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami.
“Menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penyebaran hoaks dengan merujuk pada sumber informasi resmi pemerintah,” ujar Murti, dikutip Minggu (1/2/2026).
Murti mengatakan bahwa Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang ditularkan dari hewan ke manusia. Penularannya bisa melalui kontak dengan hewan terinfeksi, konsumsi makanan-minuman yang terkontaminasi, hingga kontak erat antar manusia.
Penyakit ini dapat menimbulkan gejala ringan hingga berat, termasuk infeksi saluran pernapasan akut dan ensefalitis dengan tingkat kematian dilaporkan mencapai 40 persen hingga 75 persen.
Kemenkes mencatat, pada 14 Januari 2026 India kembali melaporkan kasus konfirmasi Virus Nipah di Negara Bagian West Bengal. Hingga (26/1/2026), terdapat dua kasus terkonfirmasi tanpa kematian di Distrik North 24 Parganas.
Lebih dari 120 orang kontak erat telah diidentifikasi dan menjalani karantina.
Murti menyebut, saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia. Meskipun demikian dia menyebut kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan intensitas mobilitas.
“Selain itu, hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus pada reservoir alami kelelawar buah (Pteropus sp.) yang menandakan potensi sumber penularan di Indonesia,” katanya.
Dalam surat edaran itu, Kemenkes juga menginstruksikan dinas kesehatan di seluruh daerah untuk memperkuat surveilans, termasuk pemantauan kasus infeksi saluran pernapasan akut berat, pneumonia, serta sindrom meningitis dan ensefalitis. Pemantauan dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan surveilans sentinel lainnya.
Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta meningkatkan pengawasan di pintu masuk negara, terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara terjangkit.
“Melakukan pengamatan suhu melalui thermal scanner, serta pengamatan tanda dan gejala terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional,” tuturnya.
Rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta menyiapkan ruang isolasi, serta alat pelindung diri (APD) sebagai pencegahan.
“Segera melapor dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam melalui Surveilans Berbasis Kejadian (event based surveillance) di aplikasi SKDR dengan link https://skdr.kemkes.go.id dan PHEOC di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097,” katanya.
“Mengirimkan spesimen kepada Prof. Sri Oemiyati/Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 (Kontak Person: 0812-9990-7400),” ujarnya lagi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































