Durasi penerimaan permohonan hasil Pilpres 2024 adalah tiga hari kerja. Dengan demikian, tiga hari kerja usai 21 Maret 2024 jatuh pada Senin (25/3/2024).
"Jadi, putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu enggak muncul di sana," tutur Junimart Girsang.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% tak akan meniadakan threshold tersebut.