Menuju konten utama

DPR Cecar Ketua MKMK soal Terima Laporan terhadap Adies Kadir

Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan dasar kewenangan Majelis Kehormatan MK terkait tindak lanjut laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir.

DPR Cecar Ketua MKMK soal Terima Laporan terhadap Adies Kadir
Tangkapan Layar - Pelantikan Hakim Konstitusi, Adies Kadir. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Mereka mempertanyakan dasar kewenangan MKMK terkait tindak lanjut laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, misalnya, menurut dia, berdasarkan Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Sementara itu, proses seleksi dan pengajuan calon hakim merupakan kewenangan konstitusional DPR.

“Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK,” ujar Habiburokhman dalam rapat.

Habiburokhman menyebut pertimbangan masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi hal yang disoroti dalam pemilihan Adies Kadir.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mempertanyakan dasar hukum dan batasan yang digunakan MKMK dalam menafsirkan konflik kepentingan. Ia menyoroti perluasan tafsir yang berpotensi masuk ke ranah politik.

“Apa yang menjadi pertimbangan mengenai definisi dan pemahaman terkait konflik kepentingan? Apa dasar hukum yang digunakan?,” katanya.

Dalam pernyataannya, Hasbiallah turut mengkritik citra Mahkamah Konstitusi yang dinilai kerap menempatkan diri sebagai lembaga paling bersih dibanding institusi lain.

“Tadi Bapak mengatakan bahwa MK ini menjadi lembaga yang ingin menjadi lembaga yang modern dan terpercaya, Pak. Saya tidak yakin itu soal itu, Pak. Buktinya berapa Hakim MK yang ditangkap?,” katanya.

“Saya enggak usah sebut, Pak. Jadi mohon maaf, saya merasa MK ini merasa paling bersih di antara yang lain, Pak. Bahkan mengalahi anggota dewan. Kita yang bikin Undang-Undang itu seakan-akan kita ini tidak ada apa-apanya dibanding MK. Asal Bapak tahu, Pak. Kami ini di sini dipilih oleh rakyat. Dan Bapak bukan dipilih oleh rakyat,” sambung Hasbiallah.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai MKMK tidak konsisten dalam menjalankan kewenangannya. Ia menegaskan bahwa secara konseptual MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim setelah hakim tersebut dilantik dan menjalankan tugasnya (post factum).

Menurut Soedeson, terdapat perbedaan perlakuan dalam beberapa kasus sebelumnya dibandingkan dengan laporan terhadap Adies Kadir.

“Nah, mohon maaf dengan segala hormat bahwa kami melihat bahwa MKMK ini tidak konsisten di dalam hal persoalan seperti ini,” katanya.

Merespons kritikan tersebut, I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa MKMK belum memutuskan diterima atau tidaknya terkait dengan laporan mengenai hakim konstitusi Adis Kadir. Menurutnya, proses saat ini masih pada tahap pendahuluan.

“Kami belum memutus ini,” kata Palguna.

Adapun besok pihak terlapor akan diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.

Selain itu, Palguna menyebut bahwa dirinya juga tak akan membuka substansi laporan terhadap Adies Kadir. Sebab, hal itu adalah hal yang harus dia jaga sebagai Majelis Kehormatan MK.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto