tirto.id - Ahli Hukum Laut dan Tata Negara, Soleman B. Ponto, menilai Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan maupun upaya paksa.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan pengujian UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2/2026) dalam agenda mendengarkan kesaksian Ahli dari pihak Pemohon.
“Keberadaan Bakamla tidak secara eksplisit diberikan status sebagai Penyidik maupun PPNS dalam UU a quo. Akibatnya, norma tersebut menciptakan risiko disconnection antara kekuasaan faktual dan kontrol yudisial,” ujar Soleman dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Menurut Soleman, pemberian kewenangan kepada Bakamla untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, dan membawa kapal mengandung cacat logika hukum acara pidana.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, upaya paksa seperti penangkapan adalah monopoli penyidik yang sah dan tidak boleh dilakukan oleh lembaga administratif tanpa status penyidik.
Ia juga menyoroti bahwa koordinasi sembilan lembaga di laut seharusnya tidak menciptakan penyidik paralel di luar KUHAP.
Baginya, delapan ancaman utama di laut seperti illegal fishing, penyelundupan, hingga narkotika, sudah memiliki dasar hukum materiil dan penyidik sah dari instansi terkait seperti TNI AL, Polri, Bea Cukai, hingga KKP.
“Keamanan tidak boleh dibangun dengan mengaburkan prosedur penegakan hukum yang telah mapan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme "tangkap-serah" yang dilakukan lembaga non-penyidik menciptakan fase pra-penyidikan ilegal yang merampas kemerdekaan tanpa surat perintah sah.
Gugatan dengan nomor perkara 180/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh pengusaha pelayaran Lukman Ladjoni.
Pemohon merasa dirugikan setelah kapalnya, KM Suryani Ladjoni, ditangkap dan ditahan oleh Bakamla pada Juli 2024 atas dugaan pelanggaran administratif.
Kuasa hukum Pemohon, Dusri Mulyadi, menyatakan bahwa tindakan Bakamla menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis pelayaran. Bakamla dinilai menabrak wewenang instansi penyidik resmi seperti KPLP dan Bea Cukai.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga mendesak pembentuk undang-undang segera menyusun regulasi khusus mengenai Bakamla dalam waktu maksimal dua tahun agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































