tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengaku heran setelah mengetahui dirinya diadukan ke lembaga yang dipimpinnya sendiri. Palguna mempertanyakan mekanisme persidangan jika harus memeriksa dirinya sendiri sebagai terlapor.
"Masa saya harus memeriksa diri sendiri? Itu yang saya tidak mengerti sebab Tupoksi MKMK kan memeriksa hakim, tapi pasti [laporan] akan diterima oleh kawan-kawan di sekretariat," kata Palguna saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Palguna menduga laporan tersebut salah alamat. Ia beralasan, pihak pelapor mengadukan dirinya dengan kapasitas sebagai hakim konstitusi, padahal saat ini ia sudah tidak lagi menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
"Karena konon yang dilaporkan 'hakim konstitusi' I Dewa Gede Palguna, ya saya pikir itu salah alamat," tambahnya.
Meski demikian, Palguna memastikan bahwa aduan terhadap dirinya tidak akan menghambat penanganan dugaan pelanggaran etik terkait penetapan hakim MK, Adies Kadir, yang saat ini sedang diproses oleh MKMK. Sebagai catatan, MKMK tengah memproses laporan 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) atas dugaan pelanggaran etik hakim Adies Kadir.
"Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg," tegas Palguna.
Ia menjelaskan bahwa laporan terhadap Adies Kadir kini telah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah MKMK mendengar keterangan dari hakim terlapor. RPH tersebut akan menentukan apakah laporan tersebut layak diteruskan ke tahap pemeriksaan persidangan atau tidak.
Sebelumnya, Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melayangkan laporan terhadap Palguna karena dinilai melampaui batas kepatutan etis jabatan. Formasi menyoroti pernyataan Palguna yang lebih memilih diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik Adies Kadir dalam rapat bersama DPR.
Selain itu, Palguna dituding melanggar prinsip kerahasiaan internal karena membeberkan absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025 sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final.
"Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman," ujar Ketua Formasi, Pian Andreo dalam keterangan tertulis.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































