Pansel menyebut tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran Capim KPK, karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non penyelenggara negara.
Penolakan Sekretariat Negara terhadap permohonan LBH Jakarta soal salinan Keppres Capim KPK dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan pemerintah Jokowi.
Komisi Yudisial mengingatkan pentingnya partisipasi perempuan dalam menjadi pemimpin, terutama menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023.
Alasan Kemensekneg menolak memberikan salinan Keppres pansel Capim KPK karena salinan hanya diberikan kepada pihak-pihak terkait yang disebut di dalam Keppres. LBH menilai alasan itu tidak berdasar.
Pansel Capim KPK baru mewajibkan kandidat menyerahkan LHKPN setelah terpilih. Sementara rekam jejak kandidat baru dipertimbangkan di tahap tes wawancara.
Pansel Capim KPK akan melaksanakan tahapan tes psikologi pada 28 Juli 2019. Setelah itu, proses seleksi akan masuk tahapan uji publik dan tes wawancara.