Menuju konten utama

Pansel Diminta Tegas Coret Capim KPK yang Tak Lapor LHKPN

Pukat UGM meminta Pansel berani bersikap tegas untuk mencoret calon pimpinan KPK yang tidak melaporkan LHKPN. 

Pansel Diminta Tegas Coret Capim KPK yang Tak Lapor LHKPN
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Pukat UGM Yogyakarta, Rabu (24/7/2019). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoret kandidat yang tak lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Jika ternyata ada calon pimpinan KPK tidak melaporkan LHKPN, padahal ia wajib melaporkan LHKPN, tidak perlu berdebat panjang, untuk orang seperti ini harus dicoret," kata Ketua Pukat UGM Oce Madril, Rabu (24/7/2019).

Sebab, menurut Oce, syarat menjadi capim KPK tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 01 tahun 2015 tentang KPK, Pasal 29. Kemudian, capim KPK juga harus memiliki integritas moral yang tinggi kemudian memiliki reputasi yang baik.

Oce menegaskan, calon yang tidak melaporkan LHKPN sama saja telah melanggar UU KPK. Sehingga tidak perlu lagi ditoleransi dan harus segera dicoret dari daftar capim KPK.

Oce mengatakan, sudah seharusnya pansel memiliki standar yang tinggi dalam menyeleksi capim KPK. Sebab, menurut dia, pimpinan KPK harus menghadapi persoalan yang besar dan juga berkaitan dengan korupsi.

"Misalnya dia mentoleransi calon yang tidak melaporkan LHKPN. Itu menurut kami panselnya justru menurunkan standar itu, justru yang keliru pansel dan pansel berpotensi melawan hukum," katanya.

Sementara terkait ide bahwa LHKPN ditoleransi dan baru diwajibkan ketika nanti menjabat, menurutnya hal itu berpotensi melawan hukum.

"Karena UU 28 tahun 1999 menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib sebelum menjabat mereka harus melaporkan LHKPN," ujarnya.

Menurut Oce, aturan itu dibuat supaya ada transparansi aset pejabat negara dalam konteks anti-korupsi bukan masalah formalitas administrasi.

"Bahwasannya praktiknya menjadi formalitas administrasi inilah yang perlu dilawan. Jangan jadikan LHKPN itu seolah hanya syarat formil administrasi [...] Kami tidak mentoleransi misalnya LHKPN tidak dilaporkan. Itu menurut kami melanggar hukum," katanya.

Selain soal LHKPN, menurut Oce penting juga bagi pansel untuk benar-benar menelusuri rekam jejak setiap capim KPK. Jangan sampai ada yang memiliki rekam jejak buruk dalam gerakan anti-korupsi.

"Kemudian kalau ada capim KPK yang sekarang mendaftar pernah disanksi etik atau saksi administrasi oleh lembaga apa pun, maka mereka harus dicoret," kata Oce.

"Jadi Pansel KPK itu memang harus kejam. Jadi mereka memang harus kejam dan mereka harus secara konsisten menerapkan Pasal 29 [UU KPK]," tambahnya.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto