tirto.id - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) sudah merilis 192 nama pendaftar yang lolos tahap seleksi administrasi.
Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pansel kurang memperhatikan kepatuhan para pendaftar dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sangat disesalkan pansel pimpinan KPK tidak memperhatikan isu kepatuhan LHKPN dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis kepada tirto, Jumat (12/7/2019).
Menurut Kurnia, pansel sebenarnya punya tugas penting memastikan figur yang mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK tidak membawa agenda yang dapat melemahkan Komisi Antirasuah. Namun, menurut dia, tugas pansel itu tidak dijalankan secara sempurna sejak tahap seleksi.
Kurnia berpendapat seharusnya pansel memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pendaftar dengan latar belakang pejabat negara dalam menyetor LHKPN. Sebab, setiap pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN secara rutin.
"Harusnya ini dijadikan salah satu penilaian dari sisi administrasi, karena bagaimana pun kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi salah satu indikator dari integritas pejabat publik," kata Kurnia.
Di antara pendaftar dengan status pejabat negara yang lolos seleksi administrasi, terdapat lima jaksa yang terindikasi belum melaporkan LHKPN. Berdasar keterangan KPK, kelimanya sudah melaporkan LHKPN, namun terlambat. Belum diketahui apakah semua laporan terbaru atau bukan.
"Untuk itu seharusnya jika ditemukan dari para penyelenggara negara, aparatur sipil negara ataupun penegak hukum yang belum pernah atau tidak memperbarui LHKPN-nya maka sudah sewajarnya Pansel tidak meloloskan calon tersebut," ujar Kurnia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom