Menuju konten utama

ICW: Pansel Capim KPK Tidak Perhatikan Kepatuhan LHKPN Pendaftar

ICW menyesalkan sikap Pansel Capim KPK yang tidak terlalu memperhatikan kepatuhan pendaftar dengan status pejabat negara dalam menyerahkan LHKPN.

ICW: Pansel Capim KPK Tidak Perhatikan Kepatuhan LHKPN Pendaftar
Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Pansel KPK Indriyanto Seno Adji (kanan), anggota Pansel KPK Marcus Priyo Gunarto (kedua kanan), Hendardi (ketiga kanan), Harkristuti Harkrisnowo (keempat kanan), Diani Sadia Wati (kelima kanan), Al Araf (ketiga kiri), Hamdi Moeloek (kedua kiri) dan Mualimin Abdi (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/19). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz.

tirto.id - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) sudah merilis 192 nama pendaftar yang lolos tahap seleksi administrasi.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pansel kurang memperhatikan kepatuhan para pendaftar dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sangat disesalkan pansel pimpinan KPK tidak memperhatikan isu kepatuhan LHKPN dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis kepada tirto, Jumat (12/7/2019).

Menurut Kurnia, pansel sebenarnya punya tugas penting memastikan figur yang mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK tidak membawa agenda yang dapat melemahkan Komisi Antirasuah. Namun, menurut dia, tugas pansel itu tidak dijalankan secara sempurna sejak tahap seleksi.

Kurnia berpendapat seharusnya pansel memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pendaftar dengan latar belakang pejabat negara dalam menyetor LHKPN. Sebab, setiap pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN secara rutin.

"Harusnya ini dijadikan salah satu penilaian dari sisi administrasi, karena bagaimana pun kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi salah satu indikator dari integritas pejabat publik," kata Kurnia.

Di antara pendaftar dengan status pejabat negara yang lolos seleksi administrasi, terdapat lima jaksa yang terindikasi belum melaporkan LHKPN. Berdasar keterangan KPK, kelimanya sudah melaporkan LHKPN, namun terlambat. Belum diketahui apakah semua laporan terbaru atau bukan.

"Untuk itu seharusnya jika ditemukan dari para penyelenggara negara, aparatur sipil negara ataupun penegak hukum yang belum pernah atau tidak memperbarui LHKPN-nya maka sudah sewajarnya Pansel tidak meloloskan calon tersebut," ujar Kurnia.

Baca juga artikel terkait PANSEL KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom