Alasan Kemensekneg menolak memberikan salinan Keppres pansel Capim KPK karena salinan hanya diberikan kepada pihak-pihak terkait yang disebut di dalam Keppres. LBH menilai alasan itu tidak berdasar.
Pansel Capim KPK baru mewajibkan kandidat menyerahkan LHKPN setelah terpilih. Sementara rekam jejak kandidat baru dipertimbangkan di tahap tes wawancara.
Pansel Capim KPK akan melaksanakan tahapan tes psikologi pada 28 Juli 2019. Setelah itu, proses seleksi akan masuk tahapan uji publik dan tes wawancara.
WP KPK berharap seluruh peserta dari internal bisa menjawab soal test dari pansel dengan baik, dan lolos seleksi tahap dua. Sehingga bisa mengikuti seleksi tahap-tahap selanjutnya.
Peneliti ICW menilai pansel punya peran penting memastikan figur yang mencalonkan kali ini tidak membawa agenda-agenda tertentu yang dapat melemahkan KPK.