Menuju konten utama

Koalisi Kawal Capim KPK akan Surati Jokowi dan Pansel Terkait LHKPN

Koalisi Kawal Capim KPK akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi dan Pansel Capim KPK terkait kepatuhan para capim untuk melaporkan LHKPN.

Koalisi Kawal Capim KPK akan Surati Jokowi dan Pansel Terkait LHKPN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menghadiri Dialog Kanal KPK dengan tema "Pantang Absen LHKPN" yang menghadirkan pembicara Direktur PP LHKPN KPK Isnaini, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kedua kiri), Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Koalisi Kawal Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung di dalamnya akan mengirimkan surat ke Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK dan Presiden Joko Widodo terkait masalah LHKPN sejumlah calon yang lolos tahap tes psikologi.

"Kami akan mengirimkan surat kepada orang yang mengirimkan mandat kepada pansel, itu Presiden. Kenapa? Mengingatkan lagi, Pak Presiden dulu Anda sebelum nyalon melapor LHKPN, tapi kenapa hal yang sama tidak dilakukan kepada capim KPK," ungkap Pengacara Publik Tommy Albert dalam diskusi di ICW, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/8/2019).

"Kenapa Pansel memberi keistimewaan, sedangkan jabatan setingkat Presiden saja itu wajib memberikan laporan harta kekayaan?" tanyanya retoris.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana megatakan, surat tersebut, akan segera dikirimkan.

"Hari ini," ucapnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyampaikan, surat tersebut berisikan tentang adanya kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jika ingin mengikuti proses pemilihan Capim KPK.

"Suratnya biasa-biasa saja karena isi suratnya biasa-biasa saja, bukan permintaan yang aneh. Jadi, isi suratnya nanti kita tunjukkan secara bersama-sama, kami mengatakan bahwa ada kewajiban-kewajiban hukum khususnya di dalam UU KPK tentang kewajiban melapor LHKPN, dan lain-lain," kata Asfinawati.

"Karena itu kami meminta agar pansel dan juga presiden mempertimbangkan hal ini sebagai hal yang utama," lanjutnya.

Asfinawati juga menyatakan, karena bentuk yang disampaikan oleh koalisi adalah surat tertulis, maka jawabannya juga harus tertulis.

Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari pun berharap, setelah surat tersebut dikirimkan, Pansel dapat menyadari kesalahannya.

"Surat ini akan kami layangkan kepada Pansel, mudah-mudahan Pansel segera membaca dan menyadari kekhilafannya," kata Feri.

Feri pun menjelaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban yang diatur setidaknya dalam delapan peraturan dan kebijakan negara.

Kewajiban yang pada awalnya dibebankan hanya kepada penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, kemudian diperluas, salah satunya kepada calon penyelenggara negara dengan tujuan untuk menguji transparansi dan integritas calon, hingga hanya calon yang berkualitas saja yang dapat mengikuti proses pemilihan.

Baca juga artikel terkait CALON PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno