Menuju konten utama

Pansel Kukuh Tak Wajibkan Pendaftar Capim KPK Lapor LHKPN

Pansel menyebut tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran Capim KPK, karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non penyelenggara negara.

Pansel Kukuh Tak Wajibkan Pendaftar Capim KPK Lapor LHKPN
Suasana tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menilai Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak perlu diserahkan oleh peserta saat mendaftar.

"Prinsipnya, LHKPN ini adalah ketentuan UU KPK yang mengatur secara umum bagi semua PN [penyelenggara negara] untuk melaporkan LHKPN, bukan dan tidak terikat Non-PN," lata Wakil Ketua Pansel KPK, Indriyanto Seniadji, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7/2019).

Indriyanto menilai syarat capim yang diatur dalam Pasal 29 huruf K UU KPK bermakna mengumumkan.

Dengan itu, kata dia, penilaian laporan kekayaan akan dilihat setelah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif, baik yang merupakan penyelenggara negara, ataupun bukan.

"Dan tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran, karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non-PN," kata Indriyanto.

"Bahwa ada yang berpendapat lain dan berbeda adalah sesuatu yang wajar saja, sepanjang pendapat itu tidak vested interest. Sebaiknya pihak-pihak menyikapi secara elegan, dan tidak menunjukan sikap pro-kontra pendukungan capim dengan mendiskreditkan dan subyektif pada pihak-pihak tertentu," lanjut dia.

Di sisi lain, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar justru mempertanyakan logika Pansel KPK dalam melihat masalah LHKPN tersebut.

Menurut dia, Pansel KPK menafsirkan Pasal 29 UU KPK dengan cara yang terlalu melebarkan kebijakan tersebut.

"Karena pasal 29 itu jelas sebenarnya mengatakan untuk dapat dipilih, maknanya kan menurut pembacaan saya adalah, kan dipilih. Berarti seleksi kan prosesnya, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN," ujar Zainal.

"Saya tidak tahu kenapa pansel menafsirkan berbeda," lanjut dia.

Kemudian, terkait alasan agar adanya kesetaraan dalam penyaringan antara capim dari penyelenggara negara dengan yang bukan, Zainal menegaskan bahwa dengan mengikuti capim KPK atau tidak, penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN.

Untuk penyetaraannya, kata dia, seharusnya swasta juga membuat laporan keuangan di awal pendaftaran. "Ini logikanya malah terbalik," tegas Zainal.

"Khusus untuk penyelenggara Negara, LHKPN maka wajib melampirkan menyerahkan LHKPN. Karena kalau kami lihat para pendaftar ada dua polanya nih, ada yang patuh, ada yang nanti menjelang mendaftar baru tiba-tiba patuh, mendadak patuh," jelas Zainal.

"Ada juga bukan mendadak patuh, tapi sama sekali tidak patuh. Nah harusnya pansel harus keras yang begini," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali