Menuju konten utama

Capim KPK, Pukat UGM Sayangkan Pansel Tak Akomodir Isu Novel

Pukat UGM menyebut pernyataan Pansel Capim KPK tak benar saat menolak memasukkan isu perlindungan pekerja bidang antikorupsi.

Capim KPK, Pukat UGM Sayangkan Pansel Tak Akomodir Isu Novel
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogya melakukan aksi damai di depan Gedung Agung, Yogyakarta, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

tirto.id - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan memasukan materi terkait kasus Novel Baswedan dalam seleksi.

"Saya juga agak heran pansel menolak untuk memasukkan perdebatan soal kasus Novel, dalam pertanyaan atau wawancara terhadap calon. Saya enggak tahu seberapa fatal kasus Novel itu. Padahal taruhlah kalau misal dia tidak mau menyakiti polisi, sehingga tidak mau mengutip itu," ujar Zainal saat ditemui di Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Kan bisa dengan tema lain. Misal perlindungan terhadap pekerja [anti] korupsi. Misal soal bagaimana proses menyelesaikan problem-problem terhadap pekerja KPK kan jadi tersangka," imbuh dia.

Menurut dia, tema yang bisa dikaitkan dengan permasalahan Novel pun sebenarnya cukup banyak.

"Tapi ujung-ujungnya [Pansel] menolak itu menurut saya pernyataan yang sangat tidak benar [...] Apalagi ketika menegasikan kasus Novel dianggap tidak terkait pimpinan KPK, itu makin kelihatan tidak terpakai lagi," ujar Zainal.

Pansel KPK menyebut, persoalan yang dialami Novel dianggap tak perlu diketahui oleh pimpinan KPK mendatang. Pansel tak ingin didikte terkait materi seleksi Capim KPK periode 2019-2023.

Usulan memasukkan isu penyiraman Novel Baswedan dalam seleksi capim KPK muncul dari koalisi masyarakat sipil. Namun, Pansel KPK menolak masukan tersebut, karena menilai bukan bagian dari tim pencari waktu kasus Novel Baswedan.

Saat ini, tahapan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam tahap uji kompetensi yang diikuti 104 orang.

Namun baik nilai, penilai, dan makalah tidak diketahui publik. Mereka lolos dari tahapan sebelumnya, yakni pembuatan makalah dengan diikuti 187 capim KPK yang ikut seleksi tahap II.

Setiap makalah akan dinilai oleh tiga orang dari 12 penilai yang ada. Dalam masa pendaftaran, terdapat 376 calon, lalu masuk tahap seleksi administrasi.

Calon lolos tahap administrasi sebanyak 192 orang. Pansel dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan komisioner KPK perode ini yang habis pada Oktober mendatang.

Baca juga artikel terkait PANSEL CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali