Menuju konten utama

Pansel Bersikukuh Telusuri Rekam Jejak Capim KPK Usai Tes Psikologi

Pansel Capim KPK bersikukuh baru melakukan penelusuran rekam jejak para kandidat usai tahapan tes psikologi dilaksanakan. 

Pansel Bersikukuh Telusuri Rekam Jejak Capim KPK Usai Tes Psikologi
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih (kiri) bersama agen Saya Perempuan Anti Korupsi Ema Husain menjadi pembiacara dalam diskusi di Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Senin (29/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) hingga kini belum melakukan penelusuran rekam jejak kandidat secara menyeluruh.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menyatakan penelusuran rekam jejak kandidat baru akan dilakukan mulai 5 Agustus mendatang atau setelah tes psikologi dilakukan.

"Kita kan belum sampai ke sana. Nanti setelah tanggal 5 nanti kita jalan tracking-nya. Ini kan pansel KPK yang kelima. Selama ini kita lakukan tidak ada yang berbeda," kata Yenti di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Sedangkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menyatakan pansel seharusnya melihat rekam jejak para kandidat Capim KPK dengan serius.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY tersebut menyatakan hal ini ketika berbicara dalam diskusi "Pertimbangan Keseimbangan Gender Dalam Proses Pemilihan Pimpinan KPK," di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada hari ini.

Sukma menegaskan uji kompetensi dan tahapan tes lainnya bisa saja diakali. Sementara rekam jejak kandidat tidak akan bisa ditutupi.

"Mana yang paling penting? Penelusuran track record seseorang," kata Sukma.

Dia mencontohkan, dalam seleksi hakim agung, KY selalu mengutamakan penelusuran rekam jejak. KY memiliki tim khusus yang menelusuri rekam jejak para calon hakim agung.

"Memang ada bagian yang kerjanya penelusuran track record [...] Dia permanen dan melakukan penelusuran track record secara tertutup," ujar Sukma.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom