Menuju konten utama

LBH Keluhkan Sulitnya Dapat Keppres Pembentukan Pansel Capim KPK

Alasan Kemensekneg menolak memberikan salinan Keppres pansel Capim KPK karena salinan hanya diberikan kepada pihak-pihak terkait yang disebut di dalam Keppres. LBH menilai alasan itu tidak berdasar.

LBH Keluhkan Sulitnya Dapat Keppres Pembentukan Pansel Capim KPK
kantor LBH Jakarta. tirto.id/Naomi Ruliana Pardede

tirto.id - LBH Jakarta berniat menggugat pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 lantaran menemukan indikasi anggota yang tidak independen.

Namun, rencana itu terhalang karena pemerintah enggan memberikan salinan Keputusan Presiden nomor 54/P tahun 2019 tentang pembentukan pansel.

"Pada 25 juli 2019 permohonan informasi publik kita ditolak oleh Kementerian Sekretariat Negara," kata pengacara publik LBH Jakarta Nelson Simamora di kantornya pada Minggu (28/7/2019).

Nelson mengaku sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan beleid tersebut sejak tanggal 10 Juli 2019 lalu. Dalam permohonannya ia menegaskan Keppres itu tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Sejak awal mengajukan, LBH Jakarta sudah berharap langsung mendapatkan salinan beleid yang dimaksud. Namun, pihak Kemensekneg meminta menunggu. Nelson pun mengaku setiap hari menelepon Kemensekneg menanyakan permohonannya. Namun, tak ada jawaban memuaskan.

Akhirnya tanggal 25 Juli kemarin datang surat dari Kemensekneg yang intinya menolak permohonan LBH Jakarta. Berdasarkan surat jawaban itu, alasan penolakan lantaran Keppres salinan hanya diberikan kepada pihak-pihak terkait yang disebut di dalam Keppres. Nelson menilai alasan itu tidak berdasar.

"Dasarnya apa? Dia tidak menyebut dasarnya, pasal berapa UU Informasi Publik atau apa? [aturan lain yang melarang itu]," ujar Nelson.

Nelson lantas membandingkan saat seleksi calon pimpinan KPK tahun 2014, Keputusan Presiden. Keppres yang melandasi pembentukan Capim KPK periode 2015-2019 terbuka untuk publik dan tersedia bebas di internet.

"Jadi penolakan ini sebetulnya membuktikan juga bahwa rezim Jokowi memang tertutup [bahkan] hanya untuk peraturan perundang-undangan itu tertutup," katanya.

Selanjutnya LBH Jakarta akan menyampaikan surat keberatan atas penolakan itu kepada Kemensekneg. Jika kembali ditolak, terbuka kemungkinan LBH akan menggugat Kemensekneg untuk mendapatkan dokumen tersebut.

Baca juga artikel terkait PANSEL CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari