Menuju konten utama

Respons ICW Soal Pansel Sebut Capim KPK Tak Wajib Lapor LHKPN

ICW mempertanyakan komitmen pansel dalam memastikan integritas komisioner KPK ke depan.

Respons ICW Soal Pansel Sebut Capim KPK Tak Wajib Lapor LHKPN
Logo ICW. FOTO/www.antikorupsi.org

tirto.id - Kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan dalam proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menyebut pelaporan LHKPN bukan kewajiban capim KPK.

Hal itu lantas dibantah peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Dia menilai syarat pimpinan KPK yang diatur dalam pasal 29 undang-undang KPK harus diterapkan sejak proses seleksi.

"Kita memandang frasa untuk dapat diangkat itu seharusnya dimaknai sebelum yang bersangkutan mendaftar apakah yang bersangkutan melaporkan secara rutin LHKPN nya," kata Kurnia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (29/7/2019).

Pasal 29 angka 11 undang-undang KPK sudah tegas mengatakan agar seseorang diangkat sebagai pimpinan KPK, dia harus melaporkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kurnia meneruskan, pasal 5 peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 mengatakan penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN secara periodik setiap satu tahun sekali atas kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai 31 Desember.

Sehingga, Kurnia pun mempertanyakan komitmen pansel dalam memastikan integritas komisioner KPK ke depan. Dia menilai, kepatuhan melaporkan harta kekayaan adalah salah satu indikasi dasar atas integritas seseorang yang bisa dipantau oleh publik.

"Ketika pansel mengatakan tidak wajib justru terlihat keberpihakan pansel dalam melihat poin integritas," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (28/7/2019).

Sebelumnya Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menyebut capim KPK tidak wajib melaporkan LHKPN. Dia menilai, pasal 29 UU KPK baru bisa diterapkan ketika seseorang sudah lolos seleksi capim KPK.

Itu kan dari undang-undangnya kan mengatur, Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner, ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

"Pansel menterjemahkan itu dengan cara, karena kan untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi. Kan kita juga cari bagaimana tahap itu bisa kita lihat," kata Yenti di Pusdiklat Setneg, Jalan Gaharu I, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Baca juga artikel terkait PANSEL CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari