tirto.id - Pansel Capim KPK akan menggelar tes lanjutan untuk para 104 kandidat pimpinan KPK yang lolos seleksi kompetensi. Pansel akan menggelar kembali ujian psikotes pada tanggal 28 Juli 2019 di Gedung Diklat Sekretariat Negara pukul 08.00 WIB.
"Minggu pagi jam 8 tanggal 28 Juli di Diklat SetNeg (untuk) Uji Psikotest," kata Wakil Pansel Capim KPK Indrianto Seno Adji kepada Tirto, Kamis (25/7/2019).
Indrianto mengatakan, Pansel tidak akan menarget untuk menggugurkan capim KPK. Capim hanya akan melihat hasil tes psikologis para kandidat layak maju ke tahap berikutnya atau tidak.
"Tidak ada target karena soal lolos tidak Capim, (jadi) sangat tergantung hasil psikotest," kata Indrianto.
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 104 nama lolos tahapan uji kompetensi. Tetapi baik nilai, penilai, dan makalah tidak diketahui publik.
Dalam tahapan ini, ada beberapa soal yang diberikan serta makalah yang disusun 187 capim KPK yang ikut seleksi tahap II. Setiap makalah akan dinilai oleh tiga orang dari 12 penilai yang ada.
Sejumlah nama kandidat capim lolos kompetensi sempat menjadi sorotan, terutama dari unsur polisi aktif sempat dikritik masyarakat.
Sebagai contoh Firli Bahuri yang menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dahulu sempat terlibat masalah karena diduga melanggar kode etik. Sedangkan satu nama lainnya, Antam Novambar diduga melakukan intimidasi terkait kasus yang melibatkan Kepala BIN (sekarang) Budi Gunawan.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan nama 104 orang yang dinyatakan lolos seleksi uji kompetensi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (22/7/2019).
"Keputusan panitia seleksi calon pimpinan KPK Masa jabatan 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," kata Yenti, seperti dikutip Antara.
Kandidat yang lolos itu berasal dari unsur Polri (9 orang), pensiunan Polri (3 orang), hakim (7 orang), mantan hakim (2 orang), jaksa (4 orang), pensiunan jaksa (2 orang), advokat (11 orang), auditor (4 orang), unsur KPK (14 orang), Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional (3 orang), PNS (10 orang), pensiunan PNS (3 orang) dan lain-lain (13 orang).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno