Menuju konten utama

Beda Sikap dengan Pansel, KPK Sebut Kasus Novel Penting Bagi Capim

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta agar kasus Novel tersebut dijadikan salah satu materi untuk seleksi lanjutan calon pimpinan KPK.

Beda Sikap dengan Pansel, KPK Sebut Kasus Novel Penting Bagi Capim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan penting untuk dimasukkan ke dalam materi seleksi calon pimpinan KPK.

"Saya kira penting ya proses seleksi ini salah satu poin yang dibawa adalah concern dari calon pimpinan terhadap keselamatan. Jadi bukan hanya soal Novel ya. Ini soal yang lebih luas," kata Febri di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Menurut Febri, materi ini penting untuk melihat komitmen calon pimpinan KPK dalam melindungi pegawainya.

"Bagaimana pimpinan KPK, pegawai KPK, masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi, masyarakat yang menjadi saksi, mereka yang menjadi ahli dalam kasus korupsi, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi termasuk juga jurnalis itu bisa dikuatkan dan diberikan payung hukum," lanjut dia.

Menurut Febri, pemberantasan korupsi tak akan berhasil jika aparaturnya tidak dilindungi. Sebab, kata dia, pemberantasan korupsi perlu dilihat dalam skala yang lebih luas.

"Termasuk di antaranya serangan-serangan atau teror-teror terhadap pimpinan KPK dan pegawai KPK," tegasnya.

Pernyataan KPK itu merespons pendapat Ketua panitia seleksi, Yenti Garnasih yang mengatakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus mengetahui masalah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan.

Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons permintaan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta agar kasus Novel tersebut dijadikan salah satu materi untuk seleksi lanjutan calon pimpinan KPK.

"Menurut saya dan teman-teman itu bukan masalah yang harus diketahui KPK kan," kata Yenti di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2019).

Yenti mengatakan bahwa mereka bukanlah bagian dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel. Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat tidak mendikte apa yang harus dilakukan pansel KPK.

"Jadi masukan boleh, tapi tidak boleh mendikte," tegasnya lagi.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto