tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan bahwa Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan syarat penting untuk pemilihan pimpinan KPK.
Menurut Saut, LHKPN adalah "pisau analisis" untuk menguji apakah seseorang memang memiliki kapasitas menjadi pimpinan KPK. Atas dasar itu, Saut berpendapat, rekam jejak dan integritas mereka bisa terlihat.
"LHKPN jangan dilihat sebagai hal sederhana," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
"Dari LHKPN ini bisa kita lihat terujinya seseorang," lanjut dia.
Melalui LHKPN itu pula, kata Saut, akan terlihat bagaimana kandidat capim KPK itu mengambil keputusan, apakah baik atau tidak. Pasalnya, LHKPN itu berisi sejumlah harta kekayaan dan catatan utang.
"Yang paling besar [terlihat] adalah integritasnya seseorang," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menyebut calon pimpinan KPK tidak wajib melaporkan LHKPN. Dia menilai, pasal 29 UU KPK baru bisa diterapkan ketika seseorang sudah lolos seleksi capim KPK.
"Itu kan dari undang-undangnya kan mengatur, Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner, ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," kata Yenti.
"Pansel menterjemahkan itu dengan cara, karena kan untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi. Kan kita juga cari bagaimana tahap itu bisa kita lihat," kata Yenti di Pusdiklat Setneg, Jalan Gaharu I, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
"Bahwa apabila nanti terpilih maka bersedia memberikan LHKPN-nya. Jadi nanti, begitu sudah terpilih lima (orang) baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," tegas Yenti keesokan harinya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto