tirto.id - Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini memastikan bahwa seluruh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaporkan LHKPN. Dari 104 calon pimpinan itu, kata dia, 65 di antaranya adalah penyelenggara negara dan 39 yang bukan penyelenggara negara.
Dari 104 capim itu, Isnaini memilah pendaftar berdasar harta kekayaan. Yang memiliki harta sampai Rp100 juta ada 1 orang. Di atas Rp100 juta ada 13 orang, di atas Rp1 miliar ada 41 orang, di atas Rp10 miliar ada 9 orang, dan di atas Rp 100 miliar ada 1 orang.
Namun, Isnaini menegaskan kekayaan itu wajar adanya. "Maaf kalau nama belum bisa saya sebut. Beliau dari industri keuangan, jadi cukup wajar," kata Isnaini kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Berdasar penelusuran Tirto, ada satu capim KPK berinisial S yang mempunyai total kekayaan Rp 178,45 miliar. Dia mempunyai 13 bidang tanah menyebar di daerah Jawa-Sumatera. Totalnya mencapai Rp 177,26 miliar. Keseluruhan tanah itu dikategorikan sebagai harta warisan.
Sedangkan yang didapat dengan hasil sendiri adalah 2 kendaraan roda empat senilai Rp 370 juta dan uang kas Rp 2,12 miliar. Dia juga punya surat berharga senilai Rp 19,25 juta dan utang Rp 1,32 miliar.
Masalah pelaporan LHKPN sudah dibahas berkali-kali pada seleksi pimpinan KPK kali ini. Pansel capim KPK berpandangan LHKPN penting menjelang pelantikan. Sedangkan KPK beranggapan LHKPN penting sedari pendaftaran.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, LHKPN adalah "pisau analisis" untuk menguji apakah seseorang memang memiliki kapasitas menjadi pimpinan. Saut mengatakan, rekam jejak seseorang dan integritas mereka bisa terlihat.
"LHKPN jangan dilihat sebagai hal sederhana," kata Saut di lokasi yang sama. "Dari LHKPN ini bisa kita lihat terujinya seseorang."
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto