tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kepatuhan 40 Calon Pimpinan (Capim), yang sudah lolos seleksi psikotes, dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dari 40 capim lembaga Antirasuah, hanya 27 orang yang tercatat pernah menyerahkan LHKPN.
"Total tidak lapor [LHKPN] atau tidak tercatat 13 orang," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (5/8/2019) seperti dilansir Antara.
Menurut Febri, di antara 40 capim KPK yang lolos tes psikologi, juga terdapat penyelenggara negara yang belum pernah menyampaikan LHKPN.
"Terdapat sejumlah penyelenggara negara yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan periodik setiap tahun, khususnya tahun 2019. Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya," tambah Febri.
Soal berapa kali 27 capim itu menyerahkan LHKPN, menurut Febri, jumlah berbeda-beda. Tercatat ada 3 capim menyetor LHKPN 6 kali atau terbanyak. Lalu, 2 capim menyerahkan LHKPN 5 kali.
Kemudian, ada 6 orang menyerahkan LHKPN 4 kali, dan 7 capim lainnya 3 kali. Selain itu, ada 6 orang menyetor LHKPN 2 kali dan 3 capim hanya pernah menyerahkan sekali.
Selain itu, Febri juga memerinci nilai kekeyaan sejumlah Capim KPK yang lolos psikotes berdasar data LHKPN mereka.
"Yang terbanyak adalah Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Jadi, lebih dari 80 persen calon pimpinan KPK itu sebaran kekayaannya Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar, atau 22 orang," ujar Febri.
"Kekayaan yang paling kecil yang tercatat di laporan kami adalah Rp43 juta dan yang terbesar adalah Rp19,6 miliar," dia melanjutkan.
Febri juga menemukan ada satu capim KPK yang pernah salah memasukkan data sehingga harta kekayaannya tercantum lebih dari Rp1 triliun.
"Kami duga ini diakibatkan kesalahan 'input' dari yang bersangkutan terkait dengan harga dan kepemilikan tanah," kata dia.
KPK sudah melakukan klarifikasi dan mengirimkan pertanyaan kepada yang bersangkutan soal kesalahan data tersebut. Namun, kata Febri, pemilik laporan belum merespons. Dia memastikan LHKPN itu masih bisa diperbaiki.
Sebanyak 40 capim KPK yang lolos psikotes atau ts psikologi tersebut diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) di Gedung Sekretariat Negara pada hari ini.
Adapun latar belakang 40 capim KPK tersebut, adalah sebagai berikut:
- Akademisi/dosen: 7 orang
- Advokat/konsultan hukum: 2 orang
- Jaksa: 3 orang
- Pensiunan Jaksa: 1 orang
- Hakim: 1 orang
- Anggota Polri: 6 orang
- Auditor: 4 orang
- Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional: 1 orang
- Komisioner/pegawai KPK: 5 orang
- PNS: 4 orang
- Pensiunan PNS: 1 orang
- Lain-lain: 5 orang
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH