Menuju konten utama

Loloskan 40 Capim KPK, ICW: Pansel Abaikan Integritas Calon

Sampai pada tahapan pengumuman hasil tes psikotes hari ini Pansel Capim KPK dinilai masih mengabaikan isu integritas calon.

Loloskan 40 Capim KPK, ICW: Pansel Abaikan Integritas Calon
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (tengah) dan anggota Mualimin Abdi (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hasil penyaringan 40 nama Calon Pempinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Panitia Seleksi (Pansel) tidaklah memuaskan.

"Mencermati nama yang dinyatakan lolos seleksi psikotes rasanya tidak berlebihan jika menyebutkan bahwa hasil seleksi pada tahapan ini tidak terlalu memuaskan ekspektasi publik," tegas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2019).

"Ini mengartikan bahwa Pansel gagal memberikan kesan optimisme bagi publik untuk menghasilkan calon pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas, profesional, dan independen," lanjut dia.

Kemudian, kata Kurnia, setidaknya terdapat dua poin penting yang perlu diamati dari hasil tersebut.

"Pertama, terdapat beberapa nama yang diduga mempunyai catatan serius pada masa lalu. Tentu poin ini mesti di-cross check ulang oleh Pansel. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu terpilih menjadi Komisioner KPK," ungkap Kurnia.

Yang kedua, kata Kurnia, sampai pada tahapan ini untuk kesekian kalinya Pansel mengabaikan isu integritas.

"Hal ini bisa dilihat dari figur yang berasal dari penyelenggara negara atau pun penegak hukum yang dinilai abai dalam kepatuhan LHKPN masih juga tetap diloloskan oleh Pansel," kata Kurnia.

"LHKPN sebenarnya dipandang sebagai hal yang mutlak harus dipertimbangkan oleh Pansel ketika melakukan tahapan seleksi terhadap pendaftar yang berasal dari lingkup penyelenggara negara dan penegak hukum (Pasal 29 huruf k UU 30 Tahun 2002). Namun sayang, rasanya Pansel terlewat mempertimbangkan hal tersebut," lanjut dia.

Kurnia pun kembali menegaskan bahwa potret kerja Pansel saat ini merupakan representasi dari sikap Presiden.

"Jika publik banyak yang tidak puas dengan hasil kerja Pansel tentu Presiden harus mengevaluasi setiap langkah yang telah dilakukan oleh Pansel," ujar Kurnia.

"Jangan sampai citra Presiden justru tercoreng karena tindakan keliru yang dilakukan oleh Pansel," lanjut dia.

Di hari yang sama, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih memaparkan kepada wartawan kelolosan Capim KPK di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (5/8/2019).

"Dinyatakan lulus tes psikologi sebanyak 40 orang," kata Yenti di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (5/8/2019).

Peserta yang lolos terdiri dari 36 laki-laki dan 4 perempuan. Untuk latar belakang profesi, terdapat akademisi atau dosen (7), advokat atau konsultan hukum (2), jaksa (3), pensiun jaksa (1), hakim (1), anggota Polri (6), auditor (4), Komjak atau Kompolnas (1), Komisioner atau pegawai KPK (5), PNS (4), pensiun PNS (1), dan lain-lain (5).

Baca juga artikel terkait CALON PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali