Menuju konten utama

Pansel Buka Peluang Gugurkan Capim KPK yang Tak Lapor LHKPN

Pansel Capim KPK menyebut sudah mengkaji saran dari masyarakat, terkait dengan kewajiban menyetor LHKPN bagi pendaftar.

Pansel Buka Peluang Gugurkan Capim KPK yang Tak Lapor LHKPN
Sejumlah calon pimpinan (capim) KPK mengikuti tes profile assessment di gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Panitia seleksi calon pimpinan KPK menginsyaratkan menggunakan istrumen Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam seleksi, namun dimungkinkan berlangsung menjelang tahapan akhir.

Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih menegaskan, sudah mengkaji saran dari masyarakat, terkait dengan kewajiban menyetor LHKPN bagi pendaftar. Masukan ini di antaranya disampaikan koalisi masyarakat sipil yang mengawal seleksi Capim KPK.

"Dikaji [soal LHKPN]. Siapa bilang tidak? Kita punya pertimbangan sendiri. Kalau lebih awal tiba-tiba ngerontok [capim gugur] semua di awal, kita tidak punya siapa-siapa," kata Yenti di kantor Lemhannas, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Saat ini tahapan seleksi masuk asesmen profil di Lemhanas. Ada 13 dari 40 capim KPK yang diketahui belum menyetorkan LHKPN.

Menurut dia, menggugurkan pendaftar Capim KPK di awal seleksi hanya karena belum setor LHKPN, tidaklah baik.

Yenti lantas malah mengklaim koalisi sipil seperti ICW sedang memperjuangkan kepentingan golongan mereka sendiri.

"Jadi jangan memperjuangkan kemerdekaannya sendiri, segolongan. Sedangkan kita berhadapan dengan seluruh rakyat Indonesia," kata dia.

Yenti lantas tak mau berspekulasi bila nanti ada capim yang bermasalah dengan LHKPN pada tahap akhir seleksi. Menurut dia, sekarang sedang diadakan penjajakan rekam jejak untuk menilai capim.

"Kita kan sedang jalan melihat. Gak usah diajarin pun kita ini. Dan biasanya kita tanyakan di wawancara," imbuh Yenti.

Yenti juga tidak mau memberitahu wartawan capim mana saja yang belum melapor LHKPN. Menurut dia, hal itu bukanlah bentuk transparansi pada publik.

"Saya ga punya kewajiban menyampaikan pada media siapa yang sudah, mana yang tidak. Karena kita sedang menilai," ujar dia.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali