Menuju konten utama

Capim KPK dari Polri: LHKPN Itu Konsep Ateis

Menurut Irjen Dharma Pongrekun undang-undang terlebih yang mengatur LHKPN hanya membuat orang bersiasat untuk melakukan dosa.

Capim KPK dari Polri: LHKPN Itu Konsep Ateis
Wakil Kepala BSSN Irjen Pol Dharma Pongrekun (Tengah) usai pelantikannya di Kantor BSSN, Jakarta, Rabu (17/07/2019). ANTARA/Kuntum Khaira Riswan

tirto.id - Calon pimpinan KPK dari kepolisian, Irjen Dharma Pongrekun tidak merasa ada masalah dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari capim yang masih belum disetor ke KPK hingga saat ini.

Menurut Dharma, LHKPN tidak mempunyai relevansi dengan hukum agama. Menurut dia, rezeki orang tidak seharusnya diatur dengan UU.

"Ngarang aja," kata Dharma.

"Salahnya di mana? (Tidak lapor LHKPN) Tidak relevansi dengan filosofi hukum Tuhan. Yang buat LHKPN awalnya dari mana? KPK. Kenapa? Karena konsepnya konsep yang ateis," lanjutnya di kantor Lemhanas, Kamis (8/8/2019).

Menurut dia, undang-undang terlebih yang mengatur LHKPN hanya membuat orang bersiasat untuk melakukan dosa.

Sebab, kata Dharma, belum tentu semua harta kekayaan dilaporkan melalui LHKPN.

"Aturan ini membuat orang jadi dosa. Coba cari sistem yang lebih bagus lah," kata Dharma lagi.

Dharma menegaskan, sebagai sarana untuk transparansi, LHKPN bisa saja. Namun dia memandang tak perlu ada unsur paksaan.

"Kalau lu mau tangkap, tangkap. Transparansi apa, orang dia belum tentu daftarin semua kok," tegasnya.

Sebelumnya banyak kritik yang masuk kepada pansel capim KPK. Salah satunya adalah masukan soal kewajiban LHKPN menjadi syarat capim. Namun pansel KPK menganggap hal itu tidak penting sekarang.

Menurut ketua pansel KPK Yenti Garnasih, saat seleksi administrasi LHKPN sudah sempat dibahas. Persyaratannya hanya menandatangani persetujuan menyerahkan LHKPN pada saat terpilih nanti.

"Bahwa apabila nanti terpilih maka bersedia memberikan LHKPN nya. Jadi nanti, begitu sudah terpilih lima (orang) baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," tegas Yenti di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Sedangkan pansel KPK lainnya, Hamdi Muluk mengatakan masukan masyarakat sangat penting dipertimbangkan. Namun hal itu tentu ada bagiannya, yakni di tahapan akhir seperti wawancara dan uji publik.

"Setelah kami potong nanti kami akan lakukan uji publik, bersama dengan uji publik itu kami berharap laporan seluruh masyarakat tentang apa saja tentang orang itu masuk. Itu menjadi bagian menjadi pertimbangan kami nanti untuk melakukan wawancara," kata Hamdi di lokasi yang sama.

Baca juga artikel terkait CALON PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari