Menuju konten utama

Pansel Capim KPK Sudah Kirim 40 Nama ke 8 Instansi untuk Dinilai

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah mengirimkan 40 nama capim KPK yang lolos ke setiap instansi untuk diselidiki rekam jejaknya.

Pansel Capim KPK Sudah Kirim 40 Nama ke 8 Instansi untuk Dinilai
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama Ketua Pansel calon pimpinan KPK Yenti Garnasih (kedua kanan) dan anggota memberi keterangan kepada wartawan seusai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah mengirimkan 40 nama capim KPK yang lolos ke setiap instansi untuk diselidiki rekam jejaknya. Ada delapan instansi yang dikirimi, yakni KPK, Mahkamah Agung, Polri, BNN, BNPT, BIN, PPATK, dan Dirjen Pajak.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menegaskan dokumen 40 orang itu sudah dipersiapkan sejak 5 Agustus 2019. Sehari berselang, dokumen mereka kemudian diserahkan kepada pejabat instansi terkait.

"Terakhir kemarin PPATK dan pajak. Ini contoh yang lalu. Capim ada masalah pribadi, mana buktinya, kita pelajari itu," tegas Yenti di kantor Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Sedangkan anggota pansel KPK, Hendardi menyebut rekam jejak sebenarnya tidak akan serta merta menggugurkan capim yang terindikasi terkena masalah. Pansel tentu akan melihat terlebih dahulu seberapa besar masalah yang bersangkutan.

"Tugas pansel KPK kan itu, melakukan penilaian. Jadi tidak langsung gugur," kata Hendardi di lokasi yang sama.

Dua nama yang disinyalir pernah bermasalah yakni pertama, Firli menjadi masalah karena sempat menemui Tuan Guru Bajang dan bermain tenis bersama. Padahal kala itu, TGB diduga terlibat kasus korupsi.

Kedua, Antam Novambar pernah diduga mengancam Direktur Penyidikan KPK tahun 2015, Kombes Endang Tarsa. Dia mengintimidasi Endang agar tidak bersaksi untuk kasus Budi Gunawan (sekarang Kepala BIN).

Baca juga artikel terkait CALON PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri