Menuju konten utama

Koalisi Pertanyakan Balik Motif Tuduhan Pansel Capim KPK

Koalisi Kawal Capim KPK, selanjutnya disebut Koalisi, mempertanyakan balik tudingan dari Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK yang menilai bahwa kritikan Koalisi memiliki agenda tertentu.

Koalisi Pertanyakan Balik Motif Tuduhan Pansel Capim KPK
Asfinawati, Ketua YLBHI 2017-2021 dalam sebuah sesi wawancara di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (18/4). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id -

Koalisi Kawal Capim KPK, selanjutnya disebut Koalisi, mempertanyakan balik tudingan dari Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK yang menilai bahwa kritikan Koalisi memiliki agenda tertentu.

"Pertanyaan kami dari koalisi adalah, apakah pansel yang dua sampai tiga orang ini yang aktif menentang tentang pemberian LHKPN melakukan ini atas nama pribadi atau atas nama pansel?" ungkap Ketua YLBHI Asfinawati, dalam diskusi di ICW, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/8/2019).

"Selama ini kami beranggapan orang-orang ini adalah bagian dari Pansel, tapi kami kemudian berpikir ulang. Kok yang merespons itu-itu saja? Apakah ini suara bersama pansel? Jangan-jangan ini hanya suara kepentingan individu atau orang-orang tertentu itu saja," lanjutnya.

Kemudian, Asfinawati mempertanyakan kembali tuduhan yang dilemparkan oleh Pansel KPK terhadap Koalisi.

"Pertanyaan berikutnya, kalau mereka menuduh kami memiliki agenda dan lain-lain tanpa bukti, maka pertanyaannya, tanpa bukti mereka bisa menuduh kami, sebenarnya mereka punya agenda apa sih?" ujarnya.

"Kok berani-beraninya orang-orang dengan kualifikasi seperti itu yang harusnya tahu kalau mau menuduh harus ada bukti, kok bisa menuduh sembarangan. Ada kepentingan apa sampai mereka bisa menuduh seperti itu?" lanjut Asfinawati.

Asfinawati juga mempertanyakan pernyataan dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane terkait LHKPN.

"Pertanyaannya, apa hubungan IPW dengan KPK? Kalau IPW mengomentari polisi, pemilihan Kapolri itu sangat masuk akal. Jadi apa hubungannya ya? Yang namanya watch itu, artinya dia mengawasi, bukan dengan kepentingan individu dan politik, tapi dengan kepentingan hukum dan undang-undang, hanya itu harusnya yang dijadikan sandaran," tegas Asfinawati.

"Dalam pernyataannya, IPW bilang begini, laporan LHKPN bukan hal prinsip dalam sistem perekrutan capim KPK. Kita perlu bertanya ini didasarkan atas argumen hukum yang mana? Apakah argumen ini sudah didasari oleh sebuah legal opinion yang serius yang sungguh-sungguh atau apa?" lanjutnya.

Sehari sebelumnya, Senin (5/8/2019) anggota Pansel Capim KPK Hendardi memang sempat menilai bahwa permasalahan LHKPN diangkat oleh Koalisi Kawan Capim KPK karena memiliki kepentingan tertentu.

"Kenapa sekarang baru diributin? Karena mau jegal orang-orang di luar KPK. Karena unsur KPK sudah pasti, sebagai pekerja KPK, anda sudah harus membuat LHKPN. Itu jelas," ujar Hendardi di Gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca juga artikel terkait SELEKSI CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri