Menuju konten utama

Putusan Praperadilan Nadiem akan Dibacakan Senin Pekan Depan

Hakim meminta agar pihak terkait kembali hadir dalam sidang putusan mendatang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Putusan Praperadilan Nadiem akan Dibacakan Senin Pekan Depan
Hakim tunggal I Ketut Darpawan (kanan) memimpin jalannya sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang dihadiri kuasa hukum pemohon Hotman Paris Hutapea (kedua kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/10/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Putusan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan yang diajukan Nadiem karena tak menerima penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang," kata hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji, di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).

Hakim meminta agar pihak terkait kembali hadir dalam sidang putusan mendatang.

Dalam sidang kesimpulan, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 22 provinsi menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam program pada kasus yang diusut.

“Hasil audit harganya normal tidak ada mark up tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk 3 tahun. Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara, ditunjuk oleh perundang-undangan,” ujar Hotman.

Tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka tidak sah karena tidak didahului dengan adanya dua alat bukti yang cukup.

Di sisi lain, pihak jaksa selaku termohon menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Menurut jaksa dalil pemohon telah masuk ke pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan sidang praperadilan.

“Kami termohon sudah menyampaikan bukti-bukti yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah sesuai prosedur bahkan diperoleh empat alat bukti yang sah dan relevan yang berdasarkan pasal 184 KUHAP,” ujar jaksa.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher