Menuju konten utama

Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan usai Operasi Ambeien

Nadiem Makarim sempat menderita ambeien dan harus menjalani operasi di rumah sakit.

Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan usai Operasi Ambeien
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

tirto.id - Nadiem Makarim kembali ditahan di sel Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah selesai menjalani perawatan usai dibantarkan di rumah sakit.

"Sudah ya sejak kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (9/10/2025).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu sebelumnya menderita ambeien dan harus menjalani operasi di rumah sakit. Penyidik pun membantarkannya dengan dijaga ketat enam penjaga di ruang rawat inapnya.

Anang mengungkap pembantaran Nadiem Makarim tidak mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Pemeriksaan para saksi pun terus dilakukan untuk proses kelengkapan berkas perkara.

"Oh tetap berjalan, kan, kami tidak tergantung pada keterangan yang bersangkutan saja. Jadi kita sudah memeriksa beberapa orang saksi, sudah banyak saksi diperiksa terkait ini," tutur Anang.

Nadiem Makarim adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek saat itu bertemu dengan pihak Google Indonesia dalam rangka membicarakan program Google for Education dengan menggunakan chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Guna mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya, di antaranya H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, Jurist Tan dan Fiona Handayani selaku Staf Khusus Menteri dalam rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya.

"(Rapat) yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Makarim), sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," kata Nurcahyo.

Untuk meloloskan chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, tersangka Sri Wahyuningsih selaku Direktur PAUD dan tersangka Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

Akhirnya, Nadiem Makarim pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama