Menuju konten utama

Putri SYL Minta Maaf ke Publik usai Diperika Penyidik KPK

Keluarga menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada SYL yakni 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Putri SYL Minta Maaf ke Publik usai Diperika Penyidik KPK
Anak mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Indira Chuta Thita usai diperiksa KPK, di gedung Merah Putih, Selasa (16/7/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alis SYL, Indira Chunda Thita.

Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem ini diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL. Usai diperiksa, Indira mengucapkan permohonan maaf kepada publik atas korupsi yang telah dilakukan ayahnya.

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin," kata Indira usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Indira mengatakan keluarganya menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada ayahnya, 10 tahun penjaran dan denda Rp300 juta.

"Ya, vonis bapak insyaallah kami terima, karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia," kata Indira.

Selain itu, Indira juga mengeklaim tidak mengetahui terkait adanya aliran uang dari SYL yang diduga digunakan untuk pembangunan green house milik Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, di Kepulauan Seribu.

Bukan hanya Indira, KPK juga memanggil Andi Tenri Bilang yang merupakan cucu SYL untuk diperiksa hari ini.

Namun, hingga saat ini belum terdapat konfirmasi terkait kehadiran Andi di gedung Merah Putih KPK.

Saat ini, KPK sedang menyelidiki kasus TPPU dengan tersangka SYL. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

Sebelumnya, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, SYL ditetapkan untuk tetap berada di tahanan.

SYL terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP juncto ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto